KabarBaik.co, Jember – Seorang warga mengeluhkan pelayanan Polsek Arjasa, Kabupaten Jember, setelah permintaannya untuk mendapat pendampingan saat mengambil barang jaminan dalam perkara utang-piutang tidak dipenuhi. Peristiwa itu kemudian memunculkan anggapan bahwa polisi menolak membantu masyarakat.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (8/7), ketika Rudi, warga Kabupaten Bondowoso, mendatangi Polsek Arjasa untuk meminta pengawalan dalam pengambilan barang di rumah Ifan, warga Kecamatan Arjasa, Jember.
Permintaan itu berkaitan dengan utang-piutang senilai Rp 4,5 juta. Sebelumnya, pada 24 Juni 2026, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan penyerahan jaminan. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan secara rinci barang apa saja yang dijadikan jaminan.
Setelah mempelajari dokumen dan duduk perkara, petugas piket Polsek Arjasa memutuskan tidak dapat memenuhi permintaan pengawalan karena tidak terdapat dasar hukum yang mengatur pelaksanaan pengambilan atau penyitaan barang dalam perkara tersebut.
Merasa kecewa, Rudi kemudian menyampaikan keluhannya kepada publik hingga muncul informasi yang menyebut polisi menolak mendampingi warga.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Arjasa AKP Gusti Almasri memberikan klarifikasi pada Jumat (10/7). Ia menegaskan bahwa tindakan anggotanya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak bisa serta-merta mendampingi pengambilan barang tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi perkara tersebut masuk ranah perdata,” ujar Gusti.
Ia menjelaskan, kepolisian tidak memiliki kewenangan mengawal pelaksanaan eksekusi barang milik seseorang tanpa adanya putusan pengadilan atau dasar hukum lain yang sah.
Menurut Gusti, anggapan bahwa polisi tidak memberikan pelayanan muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai kewenangan kepolisian dalam perkara perdata.
Sebagai upaya penyelesaian, Polsek Arjasa mendorong kedua belah pihak menempuh jalur mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) agar sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan sesuai ketentuan hukum.(*)






