KabarBaik.co, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang oknum pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tamab, Sidoarjo berinisial UJF, 30. Penangkapan ini dilakukan setelah pria tersebut terbukti melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan secara berulang terhadap anak didiknya.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Taman, Sidoarjo ini mencoreng nama baik lembaga keagamaan. Pelaku tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih berusia 11 tahun, asal Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, memberikan penjelasan resmi terkait keberhasilan anggotanya dalam membongkar kasus asusila tersebut berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 25 Maret 2026.
“Kami telah meringkus tersangka berinisial UJF, 30, seorang tenaga pendidik di pondok tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi persetubuhan dan pencabulan ini telah terjadi sebanyak 7 kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025,” ungkapnya, Jumat (10/7).
Dari hasil penyidikan mendalam, petugas mendapati bahwa seluruh aksi bejat pelaku dilakukan di lantai 2 gudang pondok pesantren tersebut. Tersangka UJF mengakui perbuatannya dan berdalih nekat melakukan aksi keji itu karena didorong hawa nafsu saat melihat kepolosan korban.
“Awal mulanya korban dan teman-teman korban disuruh bersih-bersih di mushala pondok. Namun, pelaku kemudian memanggil korban sendirian untuk bersih-bersih di Gudang Lantai 2 Pondok,” jelasnya.
Setelah berhasil menjebak korban di dalam gudang yang sepi, oknum pengajar ini mulai melancarkan bujuk rayu manipulatif. Tersangka mengiming-imingi sejumlah uang serta menjanjikan korban akan bertambah pintar agar korban menuruti keinginan bejatnya.
Tersangka UJF juga memanfaatkan posisi kuasanya sebagai pengajar untuk menekan mental korban yang masih belia. Ia memanfaatkan ketakutan korban yang tidak berani melawan karena teringat doktrin di pondok bahwa menolak perintah pengajar akan membuat hidup menjadi susah.
Kini, oknum pengajar tersebut harus mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo dan dijerat pasal berlapis terkait Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan biadabnya.(*)






