KabarBaik.co, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo mengungkap modus dan motif di balik kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung berinisial AS, 49, terhadap putrinya, DAA, 17, di sebuah kamar kos di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Tersangka memanfaatkan kondisi rumah tangga yang retak dan keterbatasan ruang tinggal untuk melancarkan aksinya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, aksi bejat bapak yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit ini terungkap setelah korban diketahui tengah hamil empat bulan. Kasus ini bermula sejak hubungan pernikahan tersangka dengan istrinya kandas.
“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Tersangka AS memanfaatkan kondisi perceraian dengan istrinya untuk tinggal berdua di sebuah kamar kos bersama korban. Alih-alih melindungi darah dagingnya yang sedang butuh kasih sayang pasca orang tuanya berpisah, tersangka justru memendam hasrat menyimpang,” tegas Tobing saat pers rilis, Rabu (3/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, motif tersangka didasari oleh runtuhnya moral akibat tinggal bersama di ruang yang sangat terbatas. Keterbatasan ruang tersebut memicu hasrat menyimpang tersangka setiap kali melihat aktivitas korban di dalam kos.
“Ruang kos yang sempit membuat intensitas pertemuan mereka sangat tinggi. Tersangka mengaku gelap mata dan selalu terangsang setiap kali melihat anak kandungnya berganti pakaian atau hanya menggunakan handuk setelah selesai mandi. Pikiran kotor itu terus menumpuk hingga tersangka nekat melintasi batas yang paling tabu dalam norma kemanusiaan,” jelas Christian Tobing membongkar modus operandi pelaku.
Aksi pertama pelaku tercatat dilakukan pada akhir Desember 2025. Saat pulang kerja malam hari, tersangka melihat korban sedang tertidur lelap dengan posisi pakaian sedikit terbuka. Tersangka kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk mencabuli korban, dan tindakan tersebut berulang hingga tiga kali di waktu yang berbeda.
Atas perbuatannya, Polresta Sidoarjo memastikan akan menerapkan sanksi hukum yang berat demi memberikan efek jera, terlebih aksi ini dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 473 KUHP.
“Mengingat statusnya adalah ayah kandung, kami pastikan hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Tidak ada tempat aman bagi predator anak di Sidoarjo, dan kami akan kawal kasus ini hingga tersangka mendapat hukuman seberat-beratnya di pengadilan,” pungkasnya.(*)






