KabarBaik.co, Pasuruan – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan saat pemilik rumah bersiap menunaikan shalat subuh berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (21/7).
Dari hasil ungkap tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial MS, 38, dan menetapkan sebagai tersangka, juga turut mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Nex dan sepeda angin.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB, korban hendak melaksanakan salat Subuh dan terkejut karena sepeda motor di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta,” ujar Dhecky.
Lima hari kemudian korban melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan segera menghubungi petugas, Satreskrim langsung melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku kami bawa ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus mengembalikan barang bukti kendaraan yang sempat berpindah tangan kepada proses hukum yang berlaku.






