KabarBaik.co, Magetan – Satreskrim Polres Magetan melalui Tim Unit Reaksi Cepat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Seorang residivis kasus curanmor berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (16/7), menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial HM alias Deman, 20, warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar sepeda motor milik warga yang diparkir di samping rumah pada malam hingga dini hari.
Peristiwa yang menjadi dasar pengungkapan terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Waduk, Kecamatan Takeran.
Saat itu, pelaku berangkat dari rumahnya di Kecamatan Jiwan dengan mengendarai sepeda angin menuju wilayah Kecamatan Takeran untuk mencari sasaran pencurian.
Sesampainya di Desa Waduk, pelaku melihat satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam yang diparkir di samping rumah korban.
Pelaku kemudian memarkir sepeda anginnya tidak jauh dari lokasi, masuk melalui bagian belakang rumah, membuka jok sepeda motor untuk memastikan bahan bakar masih tersedia, lalu menyalakan kendaraan dan membawa kabur sepeda motor tersebut, sementara sepeda angin yang digunakan ditinggalkan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa HM alias Deman merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses Satreskrim Polres Magetan pada tahun 2025 dan menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Pengembangan penyidikan mengungkap bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain.
Polisi berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor yaitu Suzuki Shogun 125 milik warga Desa Waduk, Yamaha T105 ERD milik warga Desa Kerik, Honda C70 milik warga Desa Waduk, Suzuki FR80 milik warga Desa Jomblang, Suzuki Tornado milik warga Desa Kerik.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda angin hasil pencurian, yaitu Sepeda jengki warna hijau milik warga Desa Tegalarum, Sepeda jengki warna biru putih milik warga Desa Waduk, Sepeda Federal warna hitam-merah milik warga Desa Waduk, dan Sepeda Federal warna biru-hitam-merah milik warga Desa Waduk.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Magetan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Alhamdulillah Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan dan mengamankan pelakunya di wilayah Kecamatan Takeran. Kami juga mengundang para korban atau pemilik kendaraan yang merasa kehilangan agar datang ke Polres Magetan untuk proses identifikasi dan pengembalian barang bukti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan karena tren pencurian kendaraan bermotor masih terjadi meskipun kendaraan diparkir di lingkungan rumah.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan maupun barang berharganya. Gunakan kunci ganda, manfaatkan CCTV sebagai sarana pengawasan, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Modus pelaku dilakukan seorang diri dan yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui masih ada barang hasil curian yang telah dijual dan saat ini masih terus kami kembangkan,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Saat ini tersangka HM alias Deman telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Polres Magetan menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keberadaan barang bukti hasil pencurian yang belum ditemukan, sekaligus mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110.






