KabarBaik.co, Surabaya – Mantan Lurah Tambak Wedi Muchamad Yusufian melaporkan dugaan kasus jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Langkah ini diambil setelah ia dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menilai ia lalai dalam melakukan pengawasan.
Kini Yusufian menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kalisari. Yusufian menjelaskan laporan tersebut disampaikan pasca-kunjungan mendadak atau sidak yang dilakukan Wali Kota Eri pada 6 Juli 2026. Laporan resmi ia ajukan dua hari kemudian, tepatnya pada 8 Juli 2026 dengan melaporkan tiga oknum pengurus paguyuban.
Yusufian mengatakan ketiga orang yang dilaporkan diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang ingin berjualan di lokasi tersebut.
“Saat kita mendata pas Pak Wali sidak, tidak ada yang melampirkan bukti transfer, kemungkinan besar pembayarannya dilakukan secara tunai. Keterangan yang diterima hanya lisan, sehingga yang kami sertakan saat melapor adalah kesaksian dari para pihak,” jelasnya, Kamis (16/7).
Hingga saat ini, proses hukum terkait laporan tersebut masih berjalan. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Yusufian sendiri dan para korban dugaan pungutan liar itu.
“Saya sudah diperiksa, begitu pula para korban kemarin. Jika nantinya terbukti dan harus ditahan, itu adalah konsekuensi hukum. Kita serahkan pembuktiannya sepenuhnya di jalur hukum,” ujarnya.
Yusufian berharap kasus ini segera dituntaskan demi memulihkan nama baiknya yang tercemar akibat isu tersebut. Ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui adanya praktik pungutan liar yang dilakukan paguyuban kepada calon pedagang.
“Paguyuban tidak pernah menceritakan hal ini kepada saya. Harapan saya segera ada putusan yang jelas siapa yang benar dan salah. Nama saya sudah disebut lengkap beserta wajahnya di media sosial tanpa inisial, sehingga sangat merugikan kehormatan saya,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mencopot Yusufian dari jabatan Lurah Tambak Wedi setelah menerima laporan adanya praktik jual beli stan di SWK Tambak Wedi. Ia dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik sehingga hal tersebut bisa terjadi di wilayah kerjanya. (*)






