KabarBaik.co, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim bersama Universitas Brawijaya menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Masukan tersebut dikumpulkan melalui forum diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar di Surabaya, Rabu (15/7).
Forum tersebut melibatkan asosiasi lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi industri penyiaran di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan dunia penyiaran saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain beradaptasi dengan konvergensi media, lembaga penyiaran juga dituntut tetap menghadirkan tayangan berkualitas dan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Menurut Royin, forum diskusi tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai persoalan penyiaran, khususnya di Jawa Timur, sekaligus merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada legislator sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menilai pembahasan RUU Penyiaran perlu mendapatkan perhatian yang lebih luas dari masyarakat. Ia mengingatkan agar isu-isu strategis yang berdampak jangka panjang tidak tenggelam oleh arus informasi yang hanya berorientasi pada viralitas.
“Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kita tidak boleh membiarkan agenda publik hanya dikuasai oleh logika viralitas,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menilai pengesahan RUU Penyiaran diperlukan untuk menciptakan kesetaraan regulasi antara media penyiaran konvensional dan media berbasis internet.
Menurutnya, selama ini lembaga penyiaran telah diatur secara ketat, sedangkan platform digital berkembang dengan regulasi yang relatif lebih longgar. Kondisi tersebut dinilai perlu diselaraskan agar tercipta ekosistem media yang sehat dan berkeadilan.
Diskusi juga menghadirkan Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri dan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo sebagai narasumber.
Romel mengatakan kolaborasi antara Universitas Brawijaya dan KPID Jawa Timur merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, penyusunan RUU Penyiaran membutuhkan masukan dari berbagai kalangan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab perkembangan industri sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Rosnindar Prio Eko Rahardjo mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi lembaga penyiaran, mulai dari proses perizinan penyelenggaraan penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada era penyiaran digital.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut keberlanjutan industri penyiaran nasional sehingga perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Penyiaran.
KPID Jawa Timur berharap hasil FGD tersebut dapat menjadi rekomendasi yang konstruktif bagi penyusunan regulasi penyiaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, memberikan kepastian bagi industri penyiaran, serta tetap mengedepankan kepentingan publik. (*)






