Usut Tuntas Korupsi Sosraperda, Aktivis Jember Gelar Aksi Cukur Gundul di Depan Kejari

oleh -65 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 15 at 18.06.41
Aksi cukur gundul yang dilakukan aktivis GCW. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Jember – Sejumlah aktivis dari Government Corruption Watch (GCW) Jember menggelar aksi cukur gundul masal. Langkah tersebut sebagai wujud apresiasi dan dukungan moral terhadap penuntasan kasus korupsi. Aksi teatrikal ini dilangsungkan tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Rabu, (15/7).

Gerakan spontan ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan Korps Adhyaksa dalam membongkar skandal korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023/2024.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini memuncak setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa. Salah satu dari lima terdakwa tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan.

Deputi Investigasi GCW Jember, Andy Sungkono, memuji transparansi dan profesionalitas Kejari Jember dalam mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan yang sukses membongkar penyelewengan dana Sosraperda ini. Hari ini, Pengadilan Tipikor Surabaya telah menyatakan para terdakwa bersalah,” ujar Andy.

Andy menambahkan, langkah bersih-bersih ini sejalan dengan komitmen kuat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Sebagai perwakilan masyarakat, GCW mendesak Kejari Jember untuk terus mengembangkan kasus ini dan menyeret siapa pun yang terlibat ke ranah hukum tanpa tebang pilih.

“Apabila muncul fakta baru persidangan atau alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, Kejaksaan harus mengusutnya sampai akar. Harapan kami adalah mewujudkan Jember yang bebas korupsi (zero corruption) demi keadilan masyarakat,” tegasnya.

Sinyal adanya tersangka baru menguat setelah majelis hakim memerintahkan agar barang bukti nomor 1 hingga 281 dikembalikan kepada Penuntut Umum (PU) untuk keperluan pengembangan perkara.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Yadyn, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap nama yang disebut dalam amar putusan. Mantan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung ini memastikan tidak akan ada tebang pilih.

“Kami akan segera melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Di mata hukum, tidak ada seorang pun yang kebal. Tentu langkah awal kami adalah memelajari dan membaca salinan putusan tersebut secara menyeluruh,” jelas Yadyn.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (15/7), eks Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dedy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan bersama empat terdakwa lainnya, yakni Yuanita Qomariyah, Sugeng Raharjo, Rudy Adrianus Ririhen, dan Ansori. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.