KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang residivis kasus narkoba di Banyuwangi kembali harus berhadapan dengan hukum karena kasus yang sama. Padahal, pemuda berinsial CH, 33, asal Banyuwangi itu baru dua minggu keluar dari Lapas Banyuwangi.
Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi pada Senin (13/7). Saat ditangkap ia tidak bisa mengelak karena dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu puluhan gram.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rahmat Kurniawan mengatakan, penangkapan CH merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap BNNP Jawa Timur. Informasi yang diterima bahwa ada salah satu jaringannya ada di Banyuwangi. Informasi itu mengarah pada CH. “Setelah menerima informasi kami melakukan operasi senyap,” kata Rahmat, Rabu (15/7).
Pada Senin (13/7) sekitar pukul 22.00 WIB, CH sudah diintai petugas. Lalu, pukul 00.30 WIB, dia dihentikan petugas di depan salah satu perumahan di Desa Gentengwetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dari tangannya petugas menyita barang bukti sabu seberat 40,1 gram yang dikemas dalam kotak.
“Ia mengakui bahwa barang ini miliknya dan akan di edarkan di Banyuwangi. Terkait asal barang belum bisa kami ungkapkan karena masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Rahmat menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan baru dua minggu bebas bersyarat. CH baru menjalani 4 tahun masa kurungan dari putusan 7 tahun penjara. CH kini masih ditahan di kantor BNNK selama penyidikan masih berlanjut.
“Ini menjadi pertimbangan pemberatan. CH dipersangkakan melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP atau pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya seumur hidup,” tandasnya. (*)






