Pungli PTSL Rp 1,1 Miliar Berkedok Klaim TKD Wonosari, Tiga Tersangka Dijebloskan ke Rutan Bangil

oleh -73 Dilihat
Ketiga tersangka dikeler Kejari Kabupaten Pasuruan.
Ketiga tersangka dikeler Kejari Kabupaten Pasuruan.

KabarBaik.co, Pasuruan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022-2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam perkara ini tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada IHS selaku Kepala Desa Wonosari, BTW, Ketua Pokmas TKD, dan BC, Bendahara Pokmas TKD.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rutandi Gustawirya mengatakan, pada malam ini tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungli PTSL di Desa Wonosari, di mana salah satunya merupakan Kepala Desa Wonosari.

“Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup dan langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada ketiga tersangka,” kata Rutandi, Selasa (14/7).

Lebih lanjut Rutandi menyampaikan, modus yang dilakukan para tersangka awalnya pada bulan Februari 2022 terdapat program PTSL di Desa Wonosari, ketiganya melakukan pungutan kepada 72 warga dengan mengklaim tanahnya merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

“Modusnya melakukan pungli kepada warga yang diklaim tanahnya merupakan TKD sebanyak 72 bidang,” jelasnya.

Bahkan besaran pungli yang diberikan kepada 72 warga mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 30 juta sebagai ganti rugi dan terkumpul uang Rp 1,1 miliar.

“Padahal sertifikat dikeluarkan oleh BPN dalam program PTSL, tapi warga suruh bayar lagi dan terkumpul Rp 1,1 miliar,” bebernya.

Hasil pungli yang dilakukan para tersangka dibelikan kebun apel yang ada di Desa Wonosari, dan telah menghasilkan keuntungan tiap panennya.

Selain menahan ketiga tersangka  Kejari juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 162.540.000 sisa dari Rp 1,1 miliar, dan 6 sertifikat tanah yang belum dibayarkan oleh pemiliknya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka saat ini dititipkan di Rutan llB Bangil untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c dan d KUHP.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.