KabarBaik.co, Mataram – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram mengungkap kasus penusukan yang sempat viral di media sosial dan menggegerkan warga Kota Mataram.
Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, polisi berhasil mengamankan lima terduga pelaku yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua remaja di kawasan Jalan Udayana.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (12/7). Dua remaja menjadi korban penusukan oleh sekelompok orang hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram.
“Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, seluruh terduga pelaku berhasil kami amankan,” kata Hendro saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (14/7).
Lima terduga pelaku yang diamankan terdiri atas seorang dewasa berinisial SD dan empat anak yang masing-masing berinisial ZK, FT, IJ, dan DN.
Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi penusukan tersebut dipicu kesalahpahaman. Para pelaku diduga berniat mencari seseorang yang dianggap telah mengganggu teman perempuan mereka.
Namun, karena tidak mengetahui identitas orang yang dicari dan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, mereka justru menyerang dua korban yang tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut.
“Dugaan kami, ini merupakan aksi salah sasaran. Para pelaku hendak mencari orang yang diduga mengganggu teman wanitanya. Namun kedua korban ini tidak tahu-menahu dan sebelumnya hanya selesai nongkrong sambil ngopi di trotoar depan Kantor DPRD NTB,” ujar Hendro.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 Wita saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di trotoar depan Kantor DPRD NTB. Setelah itu mereka hendak menuju kawasan Jempong.
Saat memutar arah di depan Hotel Prime Park, rombongan korban tiba-tiba dihadang dan dilempari oleh sekelompok orang yang datang menggunakan beberapa sepeda motor. Salah seorang pelaku yang dibonceng diketahui membawa celurit dan langsung menyerang korban hingga mengalami luka tusuk.
“Usai melakukan penyerangan, para pelaku langsung melarikan diri. Dari keterangan saksi, salah satu pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy yang berboncengan tiga, dengan seorang perempuan berambut pirang berada di tengah dan pelaku yang duduk di belakang memegang celurit,” jelas AKP I Made Dharma.
Berbekal keterangan saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim URC Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh terduga pelaku dalam waktu kurang dari dua hari.
“Berkat kerja cepat tim dan dukungan informasi dari para saksi, seluruh terduga berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 2×24 jam,” tambahnya.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi menerapkan mekanisme penanganan sesuai usia para pelaku. Tersangka dewasa diproses oleh Unit Reskrim Polsek Selaparang, sedangkan empat pelaku yang masih berstatus anak ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Polresta Mataram mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih di bawah pengaruh minuman keras, karena dapat berujung pada tindak pidana dan merugikan orang lain yang tidak bersalah.(*)






