KabarBaik.co, Jakarta – Ibu kandung almarhum Sahril Sobirin, santri yang meninggal dunia dalam kasus dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, menitipkan harapan dan jeritan hatinya kepada Presiden Prabowo Subianto serta Komisi III DPR RI. Pesan tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum Hotman Paris 911 dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Senin (13/7).
Dalam surat yang dibacakan di hadapan anggota Komisi III, ibu almarhum mengaku datang mencari keadilan sebagai rakyat kecil yang merasa tidak memiliki kekuatan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyampaikan bahwa anaknya dikirim ke pondok pesantren untuk menimba ilmu agama, namun justru meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan dan pembakaran. Menurutnya, keluarga juga sempat diminta menandatangani surat perdamaian, namun menolak.
Melalui surat tersebut, ibu almarhum memohon Presiden untuk menurunkan tim dari pemerintah pusat guna memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak terkait yang disebut ikut mengarahkan penyelesaian perkara melalui jalur damai.
“Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” demikian penggalan surat yang dibacakan tim kuasa hukum.
Kepada Komisi III DPR RI, ibu almarhum juga berharap lembaga legislatif tersebut mengawal penanganan kasus hingga tuntas.
Ia meminta Komisi III menggunakan kewenangannya untuk mendorong Kapolri mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, hingga pihak-pihak yang diduga berupaya menutupi kasus tersebut.
“Jangan biarkan kasus kematian anak saya menguap hanya karena kami orang miskin yang tidak punya uang dan kekuasaan,” isi surat tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (13/7), Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah. Dalam rapat itu, Komisi III mengundang sejumlah pihak, yakni Kapolres Lombok Tengah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, keluarga korban, serta tim kuasa hukum dari Hotman Paris 911.
Rapat tersebut digelar sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan memberikan kepastian keadilan bagi keluarga korban.(*)






