Hotman Paris 911 Soroti Tak Ditahannya Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Minta DPR RI Turun Tangan

oleh -64 Dilihat
IMG 20260713 WA0087
Juru bicara tim penasihat hukum Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti. (Foto: Arief Rahman)

KabarBaik.co, Jakarta – Tim penasihat hukum Hotman Paris 911 menyoroti belum ditahannya dua tersangka dalam kasus terbakarnya tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (13/7).

Juru bicara tim penasihat hukum Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti, menilai keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, baik pimpinan pondok pesantren berinisial MR (55) maupun tersangka anak berinisial AMR (15), menciderai rasa keadilan keluarga korban. “Di sini kami melihat ketidakadilan terhadap korban dan keluarganya,” ujar Putri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Menurut Putri, ibu dari korban yang meninggal dunia menyampaikan kepada tim kuasa hukum bahwa keluarga merasa diperlakukan tidak adil selama proses penanganan perkara. “Ibu korban merasa aparat kepolisian terkesan membela tersangka atau pimpinan pondok pesantren,” katanya.

Putri mempertanyakan alasan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap pimpinan pondok pesantren dengan alasan kondisi kesehatan. “Kalau hanya berdasarkan keterangan sakit, seharusnya dilakukan dulu penahanan karena ancamannya di atas lima tahun. Kalau memang dia betul-betul sakit, setelah dilakukan pemeriksaan kan bisa dibantarkan, bukan serta-merta diberikan status tersangka dan dianggap oleh kepolisian tidak ditemukan kesengajaan. Inilah yang membuat keluarga merasa sangat kecewa,” tegasnya.

Ia juga menilai sejak kasus tersebut menjadi perhatian publik, belum terlihat adanya investigasi yang dilakukan secara menyeluruh. Menurut Putri, keluarga korban justru memperoleh informasi bahwa peristiwa itu disebut terjadi karena ketidaksengajaan.
Padahal, kata dia, berdasarkan keterangan para korban, terdapat dugaan perundungan (bullying) yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pengurus pondok pesantren.

“Ini kenapa anak-anak bisa keluar, pihak pondok pasti mengetahui. Terlebih kasus bullying, mereka bercerita telah melapor ke tuan gurunya, dan ketika tersangka anak dihukum, para korban juga ikut mendapat hukuman,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, tim penasihat hukum Hotman Paris 911 juga meminta Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas Polri untuk mengambil langkah khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Menurut Putri, pihaknya memperoleh informasi bahwa aparat kepolisian telah mengetahui peristiwa tersebut sejak awal, namun investigasi baru dilakukan setelah kasus menjadi perhatian publik.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui sejak awal kasus ini, namun tidak melakukan investigasi. Ini bukan delik aduan, tetapi delik umum. Kalau terjadi kebakaran, seharusnya dilakukan investigasi, apalagi korbannya anak-anak,” ujarnya.

Ia juga meminta Komisi III DPR RI mendesak Kapolri menurunkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut.
Selain itu, Putri meminta agar penanganan perkara diambil alih oleh Polda NTB atau Mabes Polri. Ia juga menyampaikan permintaan agar dilakukan pemeriksaan terhadap aparat yang menangani perkara tersebut serta penahanan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda NTB terkait pernyataan yang disampaikan tim penasihat hukum Hotman Paris 911 dalam rapat dengar pendapat tersebut. Kabarbaik.co berusaha menghubungi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Muhammad Kholid, namun tidak memberikan respons. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.