KabarBaik.co, Mataram – Komite Nasional Mahasiswa NTB menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan dalam menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di NTB, Senin (13/7). Sikap tersebut disampaikan karena mereka menilai sejumlah perkara yang telah menjadi perhatian publik hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas.
Dalam pernyataan sikapnya, Komite Nasional Mahasiswa NTB menilai lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi berpotensi menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait komitmen penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, mereka meminta Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS Tipikor) Polri melakukan supervisi, koordinasi, atau langkah lain sesuai kewenangannya terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah NTB. Termasuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Umum Komite Nasional Mahasiswa NTB, Lalu Zuiardi mengatakan, penegakan hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat. “Jangan sampai berbagai perkara dugaan korupsi yang telah menjadi perhatian publik hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kejelasan tindak lanjut. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, bukan menimbulkan spekulasi,” tegas Lalu.
“Kami mendukung penuh KORTAS Tipikor Polri untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih,” lanjut Lalu.
Sementara itu, Koordinator Lapangan I, Lalu M. Dodi Prayuada, menegaskan kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. “Kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Komite Nasional Mahasiswa NTB juga mendesak Kejaksaan Tinggi NTB maupun seluruh Kejaksaan Negeri di provinsi tersebut agar menjalankan proses penanganan perkara dugaan korupsi secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Dengan begitu, tidak menimbulkan kesan bahwa perkara berhenti pada tahap penyelidikan atau penyidikan tanpa kepastian hukum.
Selain itu, mereka meminta Kejaksaan membuka informasi mengenai perkembangan penanganan perkara-perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak terdapat perkembangan penanganan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, Komite Nasional Mahasiswa NTB akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional lainnya.
Selain itu, Komite Nasional Mahasiswa NTB mendesak KORTAS Tipikor Polri melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di NTB. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri se-NTB membuka informasi perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik. “Lalu menolak segala bentuk praktik yang menghambat penegakan hukum, serta mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih terhadap setiap pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi NTB belum merespons pernyataan sikap Komite Nasional Mahasiswa NTB. (*)






