Komisi III DPR RI Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok Tengah

oleh -66 Dilihat
IMG 20260713 WA0078
Anggota DPR RI

KabarBaik.co, Jakarta – Komisi III DPR RI mengundang sejumlah pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai penanganan kasus tiga santri yang terbakar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/7). Rapat tersebut digelar sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Pihak yang diundang dalam rapat tersebut meliputi Kapolres Lombok Tengah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Pekerja (PPA-PPO) Polda NTB, Ketua LPA Mataram, keluarga korban, serta tim penasihat hukum dari Hotman Paris 911.

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul perhatian publik terhadap penanganan kasus yang menyebabkan tiga santri menjadi korban kebakaran. Dalam peristiwa itu, satu santri meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar.

Dalam proses penyidikan, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial MR (55) yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempat kejadian perkara. Sementara tersangka kedua berinisial AMR (15), seorang santri senior yang diduga sebagai pelaku yang menyebabkan ketiga korban mengalami luka bakar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP. Pasal 359 KUHP mengatur tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara Pasal 360 ayat (1) KUHP mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Adapun Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP mengatur mengenai tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran karena kelalaian yang menimbulkan korban jiwa maupun luka berat, dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai akibat yang ditimbulkan.

Melalui rapat tersebut, Komisi III DPR RI dijadwalkan meminta penjelasan mengenai kronologi penanganan perkara, proses penyidikan, dasar penerapan pasal terhadap para tersangka, serta langkah-langkah perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan mendapat sorotan berbagai pihak yang berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Hingga berita ini diturunkan, rapat Komisi III DPR RI masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi resmi. (*) 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.