KabarBaik.co, Lombok Tengah – Polda NTB melalui Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembakaran terhadap sejumlah santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, yang terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Lombok Tengah, Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan menggelar perkara. Kedua tersangka adalah pimpinan pondok pesantren dan seorang santri.
“Setelah melakukan penyidikan, penyidik menggelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka. Satu orang berinisial MR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan satu lagi berinisial AMR, yang merupakan pimpinan pondok” ujarnya.
Menurut Muhammad Kholid, terhadap tersangka MR yang masih di bawah umur, penyidik telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Berdasarkan rekomendasi yang diterima, MR yang masih berstatus pelajar dan bersikap kooperatif dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut tidak langsung dilaporkan kepada kepolisian karena adanya kesepakatan yang dibuat di lingkungan pondok pesantren. Kasus itu baru mencuat pada Juni 2026 sehingga penyelidikan segera dilakukan atas arahan Kapolda NTB.
Hasil penyelidikan mengungkap terdapat empat korban, yakni ADR (13) yang mengalami luka berat, SA (12) mengalami luka bakar berat, MYS (14) mengalami luka ringan, serta MSS (14) yang meninggal dunia pada 12 Februari 2026 setelah menjalani perawatan akibat luka bakar yang dideritanya.
Muhammad Kholid juga menyampaikan bahwa pada 6 Juli 2026, Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja bersama Ketua Bhayangkari Daerah NTB mengunjungi para korban untuk memberikan dukungan moral, santunan, bantuan kesehatan, serta pendampingan psikologis.
“Polres Lombok Tengah mulai melakukan penyelidikan pada bulan Juni setelah memperoleh informasi terkait kejadian tersebut, karena sejak awal peristiwa tidak segera dilaporkan kepada kepolisian,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk meminta keterangan ahli pidana dan ahli kedokteran guna memperkuat pembuktian perkara. Polda NTB menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban maupun seluruh pihak yang terlibat. (*)






