KabarBaik.co, Lombok Tengah – Keluarga Muhammad Yusuf, warga Dusun Pampang, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, membantah tuduhan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf ditahan oleh Polres Lombok Tengah.
Kakak kandung Yusuf, Ahmad Halim, menilai perkara tersebut berakar dari sengketa tanah warisan yang telah berlangsung sejak 2013, bukan semata-mata tindak pidana penganiayaan.
Di hadapan wartawan, Halim menyatakan peristiwa yang terjadi merupakan aksi saling pukul, bukan penganiayaan sepihak sebagaimana yang dilaporkan.
“Kasus ini bukan penganiayaan, tetapi saling pukul. Kami ingin membumikan kebenaran,” ujar Halim.
Ia juga menegaskan adiknya bukan seorang residivis, bandar narkoba, maupun buronan. Menurutnya, Yusuf saat diamankan hanya keluar rumah untuk membeli makanan karena sedang mengalami sakit lambung, bukan berupaya melarikan diri.
Halim mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilainya tidak berimbang. Ia mengaku laporan yang diajukan Yusuf terkait sengketa tanah sejak 2013 di Polsek hingga laporan lanjutan di Polres sekitar setahun lalu belum menunjukkan perkembangan.
Namun, ketika Yusuf dilaporkan oleh pihak lain, proses hukum berjalan cepat hingga berujung penahanan.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan tanah, Halim menunjukkan dokumen pipil tahun 1993 yang mencantumkan Blok 41, SPPT Nomor 40 dengan luas sekitar 1,33 hektare atas nama Amaq Irah. Ia juga memperlihatkan sketsa manual yang dibuat pada era 1990-an sebagai bukti batas-batas tanah warisan keluarga.
Menurut Halim, perubahan nama dalam SPPT hanya dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli, hibah, atau warisan. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum perubahan kepemilikan tanah yang disengketakan.
Selain itu, Halim menyoroti penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) oleh pemerintah desa yang menurutnya tidak memuat riwayat kepemilikan tanah secara lengkap sejak 1960.
“Tunjukkan suratnya. Kalau hibah dari Amaq Kium ke anaknya ada, tetapi dari Amaq Irah ke Amaq Kium mana? Tidak mungkin Amaq Irah tidak mendapat warisan. Belajar faraid dulu,” tegasnya.
Keluarga juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Lombok Tengah. Halim mengklaim sekitar 80 persen warga Dusun Kending, Desa Kabul, siap menjadi penjamin bagi Yusuf.
“Sekitar 80 persen masyarakat Dusun Kending siap menjadi penjamin. Jika permohonan penangguhan tidak dikabulkan, kami akan menggelar aksi untuk menyampaikan bahwa peristiwa ini bukan penganiayaan,” katanya.
Halim turut menyinggung perkara lain yang melibatkan orang tuanya, Amak Ratim, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Menurutnya, terdapat perbedaan keterangan dari para saksi pelapor sehingga pihak keluarga optimistis perkara tersebut akan diputus secara adil.
Menutup keterangannya, Halim meminta aparat penegak hukum, kuasa hukum pihak pelapor, dan seluruh pihak terkait bersikap objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Yusuf hanya mempertahankan haknya. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak menahan orang yang selama ini bersikap kooperatif,” tutupnya.
Kasus yang menjerat Muhammad Yusuf bermula dari perselisihan di atas lahan yang menjadi objek sengketa warisan di Desa Kabul. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keributan terjadi ketika kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut terlibat cekcok di lokasi hingga berujung aksi saling pukul.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan menahannya untuk kepentingan proses hukum.
Pihak keluarga menilai perkara pidana tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.(*)






