KabarBaik.co, Jombang – Fakta mengejutkan terungkap di balik kematian Khoiriyah, 47, perempuan penyandang disabilitas intelektual (tunagrahita) yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi sebuah rumah kos di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, pada Jumat (12/6).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang menetapkan kakak kandung korban berinisial S, 61, sebagai tersangka.
Polisi mengungkap, kematian korban diduga dipicu persoalan sepele, yakni karena menghabiskan sekitar satu kilogram bumbu pecel yang telah disiapkan pelaku untuk berjualan.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra mengatakan, emosi pelaku memuncak saat mengetahui bumbu pecel tersebut telah dimakan korban.
“Saat hendak memasak, tersangka mencari bumbu pecel yang sudah disiapkan. Korban mengaku telah menghabiskannya. Dari situlah tersangka emosi dan melakukan penganiayaan,” ujar AKP Magribi, Rabu (1/7).
Penganiayaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kamar kos yang mereka tempati. Korban dipukul berulang kali menggunakan gagang sapu hingga patah. Tidak hanya itu, kepala korban juga dibenturkan berkali-kali ke dinding.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.
Menurut polisi, setelah mengetahui adiknya tidak lagi bernyawa, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan tubuh korban ke kamar mandi agar kematiannya terlihat seperti akibat terpeleset.
“Korban dipukul beberapa kali menggunakan sapu sampai patah. Kepalanya juga dibenturkan ke dinding,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga membuat skenario dengan berpura-pura panik. Ia menangis, berteriak meminta tolong, dan mengabarkan kepada warga bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi.
“Itu hanya modus untuk mengelabui warga agar seolah-olah korban meninggal karena terjatuh,” tegas AKP Magribi.
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah polisi menemukan adanya kejanggalan dari keterangan sejumlah saksi yang tidak sesuai dengan pengakuan pelaku.
Untuk memastikan penyebab kematian, polisi melakukan ekshumasi jenazah korban di TPU Islam Dusun Pajaran, Desa Peterongan, pada Minggu (14/6).
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami memar hampir di seluruh tubuh, mulai dari kepala, wajah, leher, dada, lengan, pinggang hingga paha. Tim dokter forensik juga menemukan luka lecet serta patah tulang pada dua jari tangan kiri.
Seluruh luka tersebut dipastikan terjadi saat korban masih hidup akibat benturan benda tumpul.
Temuan itu sekaligus mematahkan dugaan awal bahwa korban meninggal karena terpeleset di kamar mandi. Polisi memastikan korban meninggal akibat penganiayaan yang menyebabkan cedera fatal di bagian kepala.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Jombang. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatri, pelaku dinyatakan sehat secara kejiwaan. Polisi juga menilai tersangka sempat berpura-pura diam selama proses penyelidikan untuk mengaburkan perkara.
Kasus tersebut kini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.






