KabarBaik.co, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Lingkungan Dipan Timur, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS, 42, warga Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang diduga kuat sebagai pengedar.
Uniknya, untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan bungkus rokok ilegal merk Este Blueberry sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 0,77 gram, plastik klip, bungkus rokok ilegal, serta sebuah ponsel untuk bertransaksi.
“Benar, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjunganom. Barang bukti memang tidak dalam jumlah besar, namun telah dikemas menjadi beberapa paket hemat (pahe) siap edar,” ungkap AKBP Suria Miftah Irawan, Kamis (9/7).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di wilayah Tanjunganom. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menyergap DS di dalam kamar sebuah rumah tanpa perlawanan berarti.
“Modus seperti ini (pahe) sangat berbahaya karena dapat memperluas jangkauan pembeli maupun pemakai. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres Nganjuk.
Langkah kepolisian tidak berhenti di sini. Pihak Satresnarkoba Polres Nganjuk kini tengah membidik bandar besar atau jaringan pemasok di atas DS yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan DS, barang tersebut didapat dari seseorang yang kini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, polisi sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan sampel barang bukti sabu ke Laboratorium Forensik Surabaya untuk pengujian lebih lanjut.






