KabarBaik.co, Jember – Aksi kriminal seorang pemuda asal Lumajang berinisial NH, 19 tahun, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Warga Desa Darungan, Kecamatan Kedungjajang tersebut diciduk di kawasan Jalan Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Jember, saat bersiap melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi pada Sabtu (4/7) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB. Penangkapan bermula ketika tim buser yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario merah bernopol W-3475-NAW.
“Anggota kami yang curiga langsung membuntuti dan menghadang mereka di wilayah Semboro, karena mereka terlihat bolak-balik di area tersebut dengan gelagat yang mencurigakan,” jelas Ipda Andry pada Kamis (9/7).
Saat disergap petugas, rekan NH berinisial IR yang bertindak sebagai joki motor berhasil memacu kendaraannya dan meloloskan diri dari kejaran. Kendati demikian, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan NH di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap NH, polisi menemukan barang bukti yang kuat berupa, sebilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di balik pakaiannya dan satu buah gagang kunci T beserta mata kuncinya.
Kepada penyidik, NH mengaku bahwa ia dan IR memang tengah berburu sepeda motor target. Modus operandi yang mereka gunakan adalah merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T.
“Sementara itu, celurit sengaja disiapkan untuk melukai korban atau warga jika aksi mereka tepergok dan terdesak,” kata Andry.
Lebih lanjut, NH membeberkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia beraksi. Pemuda 19 tahun ini mengaku merupakan bagian dari komplotan spesialis curanmor yang sebelumnya sudah pernah berhasil menggasak sepeda motor di wilayah Semboro, lalu menjualnya ke daerah Lumajang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini NH telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jember. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
“Atas bukti-bukti yang ada, tersangka NH dijerat menggunakan Pasal 307 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951) atas dugaan membawa senjata penikam tanpa hak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara,” pungkas Andry.(*)






