KabarBaik.co, Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik mengamankan sebanyak 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Petugas menyisir empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi, mengatakan operasi akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edwin, Rabu (8/7).
Berdasarkan hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. Disusul Kecamatan Babat dengan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.
Edwin menjelaskan, sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, hingga rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Dari seluruh barang bukti yang diamankan, petugas menemukan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Barang bukti tersebut langsung disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain meningkatkan pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.
Pemerintah berharap upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan. Dengan demikian, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat berjalan optimal untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan sektor strategis lainnya.(*)






