Razia Rokok Ilegal di Lamongan, Petugas Sita 9.108 Batang dari Empat Kecamatan

oleh -62 Dilihat
Rokok ilegal yang diamankan dalam operasi gabungan di Lamongan.
Rokok ilegal yang diamankan dalam operasi gabungan di Lamongan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik mengamankan sebanyak 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Petugas menyisir empat kecamatan, yakni Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi, mengatakan operasi akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Edwin, Rabu (8/7).

Berdasarkan hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 6.520 batang rokok ilegal. Disusul Kecamatan Babat dengan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, sedangkan di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.

Edwin menjelaskan, sasaran operasi meliputi rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, hingga rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, petugas menemukan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Barang bukti tersebut langsung disita oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain meningkatkan pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya menggunakan dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai.

Pemerintah berharap upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan. Dengan demikian, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat berjalan optimal untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi petani tembakau, pekerja industri hasil tembakau, dan sektor strategis lainnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.