9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo, Potensi Kerugian Negara Rp 8,8 M

oleh -290 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 24 at 12.44.21 PM
Wakil Bupati Sidoarjo mimik idayana serta para tamu undangan memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai di SIHT candi pari (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6).

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dan dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan, Kasatpol PP Jawa Timur Andik, serta sejumlah kepala Satpol PP dari Surabaya, Mojokerto, dan Gresik. Data pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai dalam program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan pemusnahan yang dilakukan di SIHT Candipari hanya bersifat simbolis. Sementara seluruh barang bukti rokok ilegal dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan fasilitas insinerator milik PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Mojokerto dengan suhu tinggi hingga barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

“Ini hasil razia dari beberapa tempat yang mencoba memproduksi rokok secara ilegal. Ada satu atau dua tempat yang memang kita ambil kemudian kita cari siapa dalangnya dari itu semua. Tapi satu yang jelas sudah kita tindak lanjuti yaitu terkait pita cukai palsu dengan cara melakukan penyelidikan sampai saat ini,“ ujar Rudy usai memusnahkan rokok Ilegal.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 13,51 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 8,81 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 7.093.920 batang rokok berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan 2.002.840 batang rokok berdasarkan persetujuan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.

Menurut Rudy, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal tersebut. Oleh karena itu, identitas pelaku belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyidikan.

“Perlu kami sampaikan bahwa penyelesaian rokok ilegal ada beberapa pintu. Yang pertama mungkin dikenakan denda. Yang kedua dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha. Yang ketiga kita lakukan pendalaman. Sementara ini dilakukan pendalaman dulu, dalam waktu tertentu barangnya kita musnahkan. Bukan berarti selesai, karena berita acara yang dibuat bersama menjadi pengganti alat bukti berupa barang bukti yang dimusnahkan,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan keberadaan SIHT Sidoarjo sebagai wadah pembinaan bagi pelaku industri hasil tembakau agar dapat menjalankan usahanya secara legal. Pemerintah berharap keberadaan SIHT mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang taat aturan.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan SIHT hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha hasil tembakau melalui pendampingan perizinan, pembinaan usaha hingga dukungan pemasaran. Dengan fasilitas tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak lagi tergiur memproduksi rokok ilegal.

“SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, tenang dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” kata Mimik.

Bea Cukai dan Pemkab Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu maupun pita cukai bekas. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan guna menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.