KabarBaik.co, Bojonegoro – Kejari Bojonegoro resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan peredaran rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bojonegoro. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap memasuki tahap penuntutan.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah Erick Hozairi alias Ridho, yang sebelumnya diamankan oleh Bea Cukai Bojonegoro pada 9 Mei 2026 dalam kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Inal Sainal Saiful menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penelitian terhadap kelengkapan administrasi, identitas tersangka, serta barang bukti yang diserahkan penyidik.
“Setelah Tahap II dilaksanakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penuntutan,” kata Inal, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan tersangka kembali ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Menurut Inal, langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan. Setelah seluruh administrasi penuntutan selesai, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro pada 9 Mei 2026 terhadap dugaan peredaran rokok ilegal. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Bojonegoro untuk memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan berharap proses persidangan nantinya dapat berjalan lancar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang cukai yang berdampak pada kerugian penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal. (*)






