KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus SK ASN “palsu”. Polisi menjerat aparatur sipil negara (ASN) aktif Pemkab Gresik sebagai dalam pengembangan kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut.
Tersangka berama Agus Priyono alias AP diketahui berdinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2026.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penetapan status tersangka terhadap AP. “Dari hasil pengembangan ada keterlibatan ASN aktif berinisial AP dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Arya, Rabu (8/7).
Lulusan Akpol 2015 itu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga berperan aktif menawarkan informasi terkait penerimaan PPPK dan CPNS di lingkungan Pemkab Gresik. Selain itu, ia juga diduga memperkenalkan, menghubungkan, serta meyakinkan para korban untuk mengikuti proses yang dijanjikan tersebut.
Baca Juga: Tersangka SK ASN Palsu Gresik Raup Rp 1,5 Miliar, Modus dan Motifnya Bikin Geleng Kepala
Menurut Arya, sebagian besar korban awalnya tidak mengenal tersangka utama, Antoni alias ANT. Mereka baru bertemu dengan ANT setelah diperkenalkan oleh AP.
“Para korban pada umumnya awalnya tidak mengenal tersangka Antoni. Mereka baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus Priyono,” ujar Arya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pertemuan antara para korban dan ANT difasilitasi atau dihadiri oleh AP. Dalam pertemuan tersebut, ANT menawarkan jalur penerimaan PPPK maupun CPNS dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang, disertai janji akan dipastikan lolos menjadi ASN.
Baca Juga: Polres Gresik Tangkap Tersangka Kasus SK ASN Palsu di Kalimantan, Diwarnai Tangis Istri dan Anak
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik, penyidik menilai AP tidak hanya mengetahui praktik dugaan penipuan tersebut, tetapi juga diduga memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan sehingga aksi yang dilakukan ANT dapat berjalan.
“Dari alat bukti berupa keterangan korban, saksi, surat, dan bukti elektronik, penyidik menyimpulkan AP tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga diduga memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan sehingga tindak pidana yang dilakukan ANT dapat terlaksana,” tutur Arya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait pembantuan tindak pidana, juncto tindak pidana pokok yang diduga dilakukan oleh tersangka ANT.(*)






