KabarBaik.co, Lombok Timur – Ada suasana berbeda di Rumah Tahanan Polres Lombok Timur pada Selasa (7/7) kemarin. Ruangan yang sehari-hari menjadi tempat para tahanan menjalani masa penahanan mendadak berubah menjadi lokasi prosesi sakral pernikahan. Tak ada dekorasi mewah atau pelaminan megah. Hanya deretan kursi sederhana. Beberapa anggota keluarga, petugas kepolisian, tokoh agama, dan sepasang calon pengantin yang menahan haru.
Di balik jeruji besi, RK mengucapkan satu kalimat yang mengubah hidupnya. Dengan suara mantap, ia melafalkan ijab kabul di hadapan penghulu dan para saksi. Dia resmi mempersunting perempuan yang telah lama mendampinginya, NP. Sesaat setelah akad dinyatakan sah, wajah kedua mempelai memancarkan kelegaan. Di tengah keterbatasan ruang dan status hukum yang masih dijalani RK, momen itu menghadirkan secercah kebahagiaan yang sulit disembunyikan.
RK, warga Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, saat ini masih menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Polres Lombok Timur. Sementara sang istri, NP, juga berasal dari Kecamatan Keruak dan sehari-hari merupakan ibu rumah tangga. Meski berlangsung di dalam rumah tahanan, seluruh prosesi berjalan khidmat. Tokoh agama memimpin doa, keluarga kedua mempelai menyaksikan dengan mata berkaca-kaca, sementara beberapa sesama tahanan turut menjadi saksi lahirnya ikatan suci tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan pemberian, izin pelaksanaan akad nikah merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. “Pelaksanaan akad nikah tetap dilakukan dengan memperhatikan seluruh ketentuan keamanan dan prosedur yang berlaku di lingkungan rumah tahanan,” ujarnya.
Pernikahan itu tidak hanya sah secara agama, tetapi juga diakui secara hukum negara. Kepala KUA Kecamatan Keruak, Ahmad Fathonah, hadir langsung untuk memimpin sekaligus mencatat administrasi pernikahan, sehingga status perkawinan kedua mempelai memiliki kekuatan hukum.
Bagi Polres Lombok Timur, memberikan kesempatan kepada tahanan untuk menikah bukan berarti mengabaikan proses penegakan hukum. Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari pelayanan yang tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Di balik seragam petugas dan pintu besi yang terkunci, terselip keyakinan bahwa setiap orang masih memiliki kesempatan memperbaiki masa depan.
Pernikahan ini diharapkan menjadi titik balik bagi RK untuk menjalani proses hukum dengan lebih baik dan mempersiapkan kehidupan baru setelah menyelesaikan masa hukumannya. Prosesi sederhana tersebut menjadi pengingat bahwa kehidupan tidak selalu berhenti ketika seseorang berhadapan dengan hukum. Ada hak-hak dasar yang tetap dijaga, ada keluarga yang tetap menunggu, dan ada harapan yang masih tumbuh meski ruang geraknya dibatasi jeruji besi.
Di rumah tahanan itu hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun di saat yang sama, kemanusiaan juga menemukan ruangnya. Sebab, bahkan di balik jeruji, cinta masih memiliki tempat untuk mengucapkan janjinya. (*)






