Dinkes Malang Bantah Korupsi Ambulans Rp 8,4 M, Kejari Tegaskan Penyidikan Masih Berjalan

oleh -58 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 09 at 8.42.32 AM
Petugas Kejari Malang melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Kabupaten Malang (tangkapan layar)

KabarBaik.co, Malang – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo membantah adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tujuh unit mobil ambulans senilai Rp8,4 miliar pada tahun anggaran 2022. Penegasan tersebut disampaikan menyusul tindakan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang yang menggeledah Kantor Dinkes untuk mencari dokumen terkait pengadaan tersebut.

Menurut Wiyanto, seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai aturan melalui mekanisme e-katalog. Ia memastikan tidak ada penyimpangan anggaran maupun kerugian negara dalam proyek pengadaan ambulans tersebut.

“Sebenarnya kalau korupsi itu ya kita tidak korupsi. Semua dibayarkan langsung. Tidak ada kerugian negara, seluruh anggaran dibelanjakan sesuai kwitansi,” ujar Wiyanto, Kamis (9/7).

Ia menjelaskan pada awalnya Dinkes Kabupaten Malang menganggarkan pembelian delapan unit ambulans berbasis Toyota Hiace untuk kebutuhan Public Safety Center (PSC). Namun karena kendaraan tersebut tidak tersedia saat proses pengadaan berlangsung, pihaknya beralih membeli Hyundai Staria yang memiliki harga lebih tinggi.

Akibat perubahan spesifikasi tersebut, anggaran Rp 8,4 miliar yang semula diproyeksikan untuk delapan unit hanya dapat digunakan membeli tujuh unit ambulans.

“Karena anggarannya tidak cukup, akhirnya yang semula direncanakan delapan unit hanya menjadi tujuh unit,” tegasnya.

Wiyanto menambahkan ketujuh ambulans tersebut hingga kini masih dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan kesehatan di sejumlah puskesmas di Kabupaten Malang.

Terkait kedatangan penyidik Kejari, Wiyanto menegaskan tidak terjadi penggeledahan. Menurutnya, penyidik hanya meminta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan ambulans tahun 2022 dan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan.

“Bukan penggeledahan. Kejaksaan datang meminta bukti-bukti SPJ pengadaan ambulans tahun 2022. Apa yang dibutuhkan kami berikan. Kami menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif,” ujar dia.

Ia juga mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama sekitar enam orang staf Dinkes. Selain itu, penyidik juga melakukan verifikasi data ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Sementara itu, dikabarkan sebelumnya, jika Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, menyatakan pihaknya memang melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Kabupaten Malang sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ambulans.

Menurut Fahmi, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-2281/M.5.20/Fd.20/Fd.2/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026.

“Kegiatan penggeledahan yang kami lakukan merupakan bagian dari kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 133 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam dua koper untuk kepentingan penyidikan.

Fahmi menjelaskan, perkara ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ambulans Dinkes Kabupaten Malang.

Meski demikian, Kejari belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak yang bertanggung jawab karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

“Sampai saat ini kami masih melakukan proses pengumpulan alat bukti. Perkembangannya akan kami sampaikan secara bertahap,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.