Geledah Dinkes Malang, Kejari Sita 2 Koper Dokumen Terkait Korupsi 7 Ambulans Rp 8,4 M

oleh -72 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 08 at 11.16.02 PM
Petugas Kejari Malang saat melakukan penggeledahan di Dinkes Malang ( Tangkapan layar)

KabarBaik.co, Malang – Kejari Kabupaten Malang mengamankan dua koper berisi dokumen serta sekitar 50 bundel berkas setelah menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Rabu (8/7). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp 8,4 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Seluruh barang yang diamankan berupa dokumen administrasi proyek, sementara tujuh unit ambulans tetap digunakan untuk melayani masyarakat dan tidak ikut disita.

Kepala Kejari Kabupaten Malang Fahmi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor: Print-2281/M.5.20/Fd.20/Fd.2/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kewenangan penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti.

“Kita melakukan upaya penggeledahan untuk mengumpulkan, menambah, dan memaksimalkan barang bukti guna proses perkara ini agar penyidikannya tuntas sampai ke penuntutan,” ujar Fahmi.

Ia mengatakan dokumen administrasi menjadi fokus penyidikan karena dinilai dapat mengungkap proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban pengadaan ambulans yang dibiayai APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022. Seluruh dokumen yang disita selanjutnya akan diteliti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Fahmi menambahkan penyitaan dokumen juga bertujuan mengantisipasi kemungkinan barang bukti dipindahkan, dihilangkan, maupun dimusnahkan selama proses penyidikan berlangsung.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara,” ujarnya.

Hingga kini, Kejari Kabupaten Malang masih melengkapi alat bukti sehingga belum mengumumkan nilai kerugian negara maupun menetapkan tersangka. Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap.

Meski proses hukum berlangsung, Kejari menegaskan pelayanan ambulans PSC kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penyidikan hanya difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan administrasi proyek, bukan terhadap operasional kendaraan ambulans.

Sementara itu, hingga Rabu (8/7), video yang berisi tayangan Kejari Kabupaten Malang dalam penggeledahan tersebut beredar luas di Instagram. Bahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Malang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.