Polsek Klojen Malang Dituding Lakukan Pemerasan di Kasus Penggelapan Mobil, Ini Klarifikasinya

oleh -229 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 13 at 10.27.37 AM
Didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin (kiri), Kapolsek Klojen, Kompol Budiarto saat memberikan keterangan di Mapolsek Klojen, Kota Malang (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Polsek Klojen Polisi memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang mempertanyakan proses penanganan perkara dugaan penggelapan mobil rental dan menuding adanya praktik pemerasan oleh oknum kepolisian. Polisi menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya tindakan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Kapolsek Klojen Kompol Moch. Budiarto menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait penanganan perkara yang melibatkan tersangka DN, 29, warga Sumberpucung, Kabupaten Malang.

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga upaya mediasi. Tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi sebagaimana yang diberitakan,” tegas Budiarto, Sabtu (13/6).

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap penanganan perkara guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat menyikapi informasi yang beredar dan mengedepankan verifikasi sebelum menarik kesimpulan atas suatu peristiwa hukum.

Kasus tersebut bermula saat DN menyewa satu unit mobil Honda Brio milik Yanuar Fauzi, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 8 November 2025. Sistem sewa dilakukan secara bulanan hingga berakhir pada 8 Februari 2026.

Namun setelah masa sewa habis, kendaraan tidak dikembalikan dan pembayaran sewa juga tidak lagi dilakukan. Kondisi itu mendorong korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Klojen.

Kanit Reskrim Polsek Klojen Ipda Ali Rohman menjelaskan perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/17/V/2026/SPKT/Polsek Klojen/Polresta Malang Kota yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan yang disewa tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, kendaraan yang disewa ternyata telah digadaikan dengan nilai sekitar Rp 45 juta. Dari transaksi itu, tersangka menerima dana sekitar Rp 42 juta. Fakta inilah yang menjadi dasar proses penyidikan lebih lanjut,” terang Ali.

Sebelum laporan polisi dibuat, korban diketahui telah berupaya menghubungi DN dan mendatangi kediamannya di Sumberpucung. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sementara kewajiban pembayaran sewa terus menunggak selama beberapa bulan.

Dalam proses penanganannya, penyidik juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor pada 17 Mei 2026. Namun saat itu kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai perbuatan DN memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Karena itu, penyidik melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, polisi tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam gelar perkara yang difasilitasi Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Restorative justice dilakukan karena telah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Setelah seluruh syarat terpenuhi, tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026. Jadi proses yang dilakukan semuanya melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ali.

Sementara itu, pelapor, Yanuar Fauzi, juga membantah adanya dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan kepolisian. Menurutnya, angka kerugian sebesar Rp 85 juta yang sempat disebut dalam pemberitaan bukanlah permintaan penyidik, melainkan total kerugian yang dialaminya akibat tunggakan sewa kendaraan dan biaya penebusan mobil yang sebelumnya digadaikan.

Yanuar mengaku harus menebus sendiri kendaraan miliknya setelah mengetahui mobil tersebut berada di tangan pihak penerima gadai. Selain kehilangan pendapatan sewa selama beberapa bulan, ia juga menanggung biaya tambahan untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut.

Ia menilai kesepakatan yang dicapai melalui restorative justice justru menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara terbuka dan melibatkan kedua belah pihak. Dari kesepakatan tersebut, dirinya menerima pembayaran sebesar Rp 15 juta yang ditransfer oleh istri DN sebagai bagian dari komitmen penyelesaian kerugian.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polsek Klojen berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas keadilan, termasuk memberikan ruang penyelesaian melalui restorative justice demi terciptanya kepastian hukum serta menjaga kondusivitas wilayah Kota Malang. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.