KabarBaik.co, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan lima tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
JPU dari KPK Dame Maria Silaban meyakini Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan yang sama.
“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (18/5).
Adapun 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara; Fahrurozi empat tahun dan enam bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun penjara, serta Hery Sutanto tujuh tahun penjara.
Selain pidana penjara, Noel bersama 10 terdakwa lainnya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.
Tak hanya itu, JPU pun menuntut Noel dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar, dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 3 miliar sehingga sisa yang dibayarkan sebesar Rp 1,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Untuk terdakwa lainnya, dituntut pula uang pengganti meliputi Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta; dengan masing-masing subsider 2 tahun penjara.
Dengan demikian, Noel bersama para terdakwa lainnya diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Keadaan memberatkan, yakni Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan,” tambah JPU.
Usai persidangan, Noel mengaku menyesal pernah menjadi wamenaker apabila pada akhirnya ditahan sebagai terdakwa.
“Padahal selama menjabat sebagai wakil menteri, saya menyelamatkan duit buruh. Duit buruh itu ratusan miliar,” ucap Noel.
Noel juga mengklaim bahwa ia lebih banyak menyelamatkan uang rakyat selama menjabat dibanding dengan KPK.
“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” kata Noel.
Ia pun mencontohkan salah satunya dalam kebijakannya terkait pemberantasan dan pelarangan tegas praktik penahanan ijazah di industri penerbangan.
Saat itu, kata dia, terdapat praktik penahanan ijazah dengan meminta tebusan sebesar Rp 40 juta per satu ijazah pramugari.
Maka dari itu, dirinya menilai apabila ada 10 ribu pramugari yang diminta tebusan dengan besaran yang sama, maka sudah Rp400 miliar uang rakyat yang diselamatkan olehnya.
“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp 300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” ungkapnya.
Meski begitu, Noel mengaku bersalah telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar selama menjabat sebagai wamenaker lantaran mengira uang tersebut sebagai “bonus” atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat Kemenaker.
“Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp 1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ucap Noel.
Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dengan jumlah yang lebih banyak jika tahu akan dituntut dengan pidana penjara dengan waktu yang cukup lama, yakni 5 tahun.
Pasalnya, kata dia, tuntutan hukuman tersebut tak berbeda jauh dengan tuntutan pidana terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” tutur Noel.
Dia mencontohkan seperti tuntutan pidana yang ditujukan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selama 6 tahun penjara, padahal menikmati uang korupsi sebanyak Rp60,32 miliar.
Sementara, kata Noel, dirinya diduga hanya menikmati uang sebesar Rp 4,43 miliar. Begitu pula dengan terdakwa lainnya, Hery Sutanto, yang dituntut 7 tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp 4,73 miliar.
“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” tutur dia.
Namun demikian, dirinya mengaku selama apa pun hukuman yang diterima tetap dirasa tidak mengenakan lantaran merasakan ditahan di dalam rutan selama 3 hari saja terasa seperti di neraka.
Maka dari itu, eks wamenaker tersebut akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan (pleidoi) agar menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.
Dikatakan bahwa pleidoi itu bakal berisi tentang berbagai kebijakan Noel yang selama ini langsung dirasakan masyarakat, terutama terkait praktik penahanan ijazah, yang hingga saat ini masih berjalan.
“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” ucap Noel dengan heran.
Selama ditahan di rutan, Noel pun merasa resah dan gelisah secara psikologis, apalagi mengingat ia hanya menjadi wamenaker selama 10 bulan tetapi 10 bulan selanjutnya harus menjadi tahanan.
Maka dari itu, dirinya mengaku “marah” terhadap uraian surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Menurut dia, surat tuntutan JPU dari KPK ‘mengerikan’ karena berbagai tuduhan yang dilontarkan terhadap para terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 terkesan memaksakan.
“Tapi kami percayakan nanti ke hakim bagaimana mereka memutuskan,” tandasnya. (ANTARA)






