Komplotan Curanmor Remaja di Tutur Pasuruan Gasak Motor Perawat untuk Pesta Miras

oleh -54 Dilihat
Kawanan pencuri motor saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan
Kawanan pencuri motor saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasuruan

KabarBaik.co, Pasuruan –Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tutur pada Sabtu (13/6) siang lalu.

Sebanyak empat remaja diamankan petugas lantaran nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga, keempat pelaku yang masih berusia belia tersebut adalah MF, 16, MA, 18, AN, 16, dan AW, 15.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Susilo menjelaskan, pelapor Budi Raharjo  33, seorang perawat rumah sakit jiwa, sedang bertugas memeriksa pasien di rumah warga bernama Widodo di Dusun Grontol Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah Widodo dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal di motor. Saat korban berada di dalam rumah, istri pemilik rumah menyadari bahwa motor korban sudah tidak ada di tempatnya,” kata Joko, Kamis (9/7).

Setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Nongkojajar yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Daffa Sava Pradana, akhirnya meringkus keempat pelaku, pada Selasa (7/7).

Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Tutur.

Dalam hasil interogasi, terungkap peran masing-masing pelaku dalam melakukan aksinya mulai dari pengondisian lingkungan hingga eksekusi kendaraan.

“Sepeda motor hasil curian dijual COD di wilayah hutan Kecamatan Pasrepan kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 2,4 juta,” tambah Joko.

Mirisnya, uang hasil penjualan motor tersebut dibagi rata dan sisanya digunakan para remaja ini untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya.

Kini, keempat remaja tersebut beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor PCX berwarna biru dan rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Pasuruan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.