KabarBaik.co, Pasuruan –Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tutur pada Sabtu (13/6) siang lalu.
Sebanyak empat remaja diamankan petugas lantaran nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga, keempat pelaku yang masih berusia belia tersebut adalah MF, 16, MA, 18, AN, 16, dan AW, 15.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Susilo menjelaskan, pelapor Budi Raharjo 33, seorang perawat rumah sakit jiwa, sedang bertugas memeriksa pasien di rumah warga bernama Widodo di Dusun Grontol Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur.
“Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah Widodo dengan kondisi kunci kontak masih tertinggal di motor. Saat korban berada di dalam rumah, istri pemilik rumah menyadari bahwa motor korban sudah tidak ada di tempatnya,” kata Joko, Kamis (9/7).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Nongkojajar yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Daffa Sava Pradana, akhirnya meringkus keempat pelaku, pada Selasa (7/7).
Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB di berbagai lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Tutur.
Dalam hasil interogasi, terungkap peran masing-masing pelaku dalam melakukan aksinya mulai dari pengondisian lingkungan hingga eksekusi kendaraan.
“Sepeda motor hasil curian dijual COD di wilayah hutan Kecamatan Pasrepan kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 2,4 juta,” tambah Joko.
Mirisnya, uang hasil penjualan motor tersebut dibagi rata dan sisanya digunakan para remaja ini untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya.
Kini, keempat remaja tersebut beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor PCX berwarna biru dan rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Pasuruan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.






