KabarBaik.co, Batu – Polisi mengungkap tiga kasus tindak pidana yang meliputi curanmor, curat, serta penadahan barang hasil kejahatan di Kota Batu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk dalam beberapa waktu terakhir.
“Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan dalam tiga perkara berbeda. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat,” ujar Zaenal saat ungkap kasus di Mapolres Batu, Selasa (30/6).
Kasus pertama yang diungkap yakni curat di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Polisi menangkap dua tersangka berinisial GS dan AFL yang diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial AR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi secara berkelompok dengan menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, sementara rekannya mengawasi situasi sebelum keduanya melarikan kendaraan hasil curian.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, BPKB, STNK, pakaian yang dikenakan saat beraksi, telepon genggam, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk dalam proses penyidikan.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Seorang pria berinisial EW diamankan setelah diduga berusaha mencuri sepeda motor Honda BeAT milik warga.
Aksi pelaku tidak berjalan mulus karena dipergoki warga yang langsung meneriakkan ‘maling’. Pelaku yang panik akhirnya gagal membawa kabur kendaraan dan berhasil diamankan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, STNK, kunci kontak, jaket, dan tas yang digunakan saat beraksi.
Selain mengungkap kasus curanmor, Satreskrim Polres Batu juga membongkar jaringan penadahan barang hasil kejahatan. Dua tersangka berinisial KW dan EWP ditangkap karena diduga membeli sekaligus membantu menjual barang hasil curian yang dilakukan pelaku utama berinisial Y, yang hingga kini masih berstatus DPO.
Pelaku utama diketahui melakukan pencurian di rumah orang tua korban di Dusun Banturejo, Desa Bayem, Kasembon, Kabupaten Malang sebanyak dua kali, yakni pada 19 Juni dan 26 Juni 2026. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur dua unit telepon genggam Realme, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai Rp 5 juta, serta sebuah jaket kulit.
Berbekal laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil melacak keberadaan barang hasil curian. KW ditangkap di Desa Pait, Kecamatan Kasembon, sedangkan EWP diamankan di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, BPKB, STNK, dua unit telepon genggam Realme milik korban, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui KW membeli telepon genggam hasil curian tanpa dokumen resmi seharga Rp 300 ribu. Ia juga berperan membantu menjual sepeda motor curian kepada EWP dengan harga Rp 8,6 juta. Dari transaksi itu, pelaku utama memperoleh Rp 5,75 juta, sedangkan sisanya dibagi sebagai keuntungan para penadah.
Zaenal menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama berinisial Y sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan penadahan yang terlibat.
Polres Batu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau transaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen yang sah. (*)






