KabarBaik.co, Pasuruan — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rejoso bersama Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial RD, 26, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (15/8) sekira pukul 11.30 WIB di depan rental Playstation di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dimana saat itu korban MA dan rekannya PU untuk main game.
Keduanya lengah setelah asyik bermain game tidak tahu sepeda motor Honda Vario yang terparkir hilang, dan mencoba mengejar akhirnya gagal.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi sehingga pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Rabu (19/8).
Akibat kejadian ini korban MA harus menanggung kerugian materiel sekitar Rp 30 juta setelah sepeda motor Honda Vario miliknya raib digondol maling.
Atas perbuatannya, tersangka RD terancam mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.






