KabarBaik.co, Malang – Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kota Malang terungkap setelah seorang santri berani melaporkan tindakan yang dialaminya. Polisi kemudian menemukan sedikitnya lima santri laki-laki yang diduga menjadi korban.
Pelaku berinisial MMS, 25, seorang pengajar di pondok pesantren tersebut. MMS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan lima korban yang teridentifikasi terdiri atas tiga santri dewasa dan dua korban yang masih berstatus anak.
Pengungkapan perkara bermula dari keberanian salah satu santri membongkar dugaan perilaku seksual yang dilakukan MMS, yang dikenal para santrinya dengan panggilan ‘Gus’.
Aji menjelaskan peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Rabu (22/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban berada di luar lingkungan pondok sebelum dipanggil oleh MMS.
Korban kemudian diminta masuk ke ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah berada di dalam, korban diminta menutup dan mengunci pintu.
Di ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Perbuatan itu terhenti setelah terdengar bel tanda kegiatan pembelajaran.
Namun, perkara tersebut tidak berhenti sampai di situ. Setelah proses pembelajaran selesai, tersangka diduga kembali meminta seorang santri memanggil korban agar datang ke ruangan tersebut.
“Di sana korban dipaksa mengulang bahkan melakukan tindakan seksual terhadap tersangka,” kata Aji saat memberikan keterangan, Rabu (19/8), di Mapolresta Malang Kota.
Kejadian tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma. Kondisi itu akhirnya mendorong korban untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan korban, saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari proses tersebut, polisi menemukan adanya korban lain yang kemudian turut memberikan laporan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk Visum et Repertum di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta meminta keterangan dari saksi ahli psikologi.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak,” tegas Aji.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara untuk menentukan status hukum MMS. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan MMS sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan. MMS dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Atas sangkaan tersebut, MMS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
Polresta Malang Kota juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperkuat kontrol sosial di lingkungan. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban,” pungkas Aji. (*)





