Niat Curi Uang di Toko Plastik Gagal, Pemuda di Tumpang Malang Kabur Tinggalkan Sandal

oleh -48 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 18 at 3.22.12 PM
Toko tempat pemuda hendak mencuri uang (Ist)

KabarBaik.co, Malang – Seorang pemuda berinisial S, 28, warga Desa Ngingit, Tumpang, Kabupaten Malang, diamankan warga setelah diduga hendak mencuri uang di sebuah toko plastik di Desa Kidal, Minggu (16/8) sore.

Aksi tersebut gagal setelah penjaga toko berinisial PR, 40, tiba-tiba kembali ke bagian depan dan mendapati S tengah membuka laci penyimpanan uang.

Kejadian bermula saat kondisi toko sedang sepi. PR sebelumnya meninggalkan bagian depan toko untuk mencuci tangan sekaligus meletakkan piring setelah makan.

Diduga memanfaatkan situasi tersebut, S masuk ke dalam toko dan langsung menuju laci tempat penyimpanan uang. Namun, sebelum sempat mengambil uang, PR kembali dan memergoki aksinya.

Teguran dari PR membuat S panik. Pemuda tersebut kemudian bergegas melarikan diri dari toko. Saking terburu-burunya, sepasang sandal slop merek Dobujack yang dipakainya tertinggal di lantai toko.

PR kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan tersebut berdatangan dan ikut mengejar S hingga akhirnya berhasil mengepung dan mengamankannya.

S kemudian diserahkan kepada perangkat desa sebelum dilaporkan kepada jajaran Polsek Tumpang.

Saat dihubungi, Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono membenarkan adanya pengamanan terhadap pemuda yang diduga hendak melakukan pencurian tersebut.

“Saat korban kembali, pelaku sudah berada di dalam toko dan sedang membuka laci penyimpanan uang. Korban kemudian menegur pelaku hingga pelaku melarikan diri,” ujar Budiono, Selasa (18/8).

Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi juga dimintai keterangan guna mendalami kejadian tersebut.

Polisi turut mengamankan sepasang sandal yang ditinggalkan S di dalam toko sebagai barang bukti.

Saat ini S masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tumpang. Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 17 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Budiono mengapresiasi kesigapan masyarakat yang turut mengamankan situasi dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.