KabarBaik.co, Pasuruan – Berpura-pura menumpang toilet menjadi modus MWH, 32, warga Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan untuk mencuri uang di sebuah toko modern di Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dari hasil penyidikan pelaku mengakui aksi itu ternyata bukan yang pertama, namun mengaku telah lima kali melakukan pencurian di toko modern di sejumlah wilayah Pasuruan.
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan pencurian uang tunai Rp 3,6 juta yang terjadi pada Minggu (5/7), dan rekaman CCTV pelaku mengakuinya.
“Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian uang di toko Alfamart sebanyak lima kali yang tersebar ndi Pasuruan,” kata I Made Patera Negara, Selasa (17/8).
Petugas kemudian mengamankan MWH dan membawanya ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap modus pelaku dengan berpura-pura menumpang ke toilet. Setelah berada di dalam, pelaku kemudian masuk ke area penyimpanan uang dan mengambil uang yang berada di ruangan tersebut.
“Modus operandinya masuk ke dalam toko Alfamart dengan berpura-pura menumpang ke toilet, lalu masuk ke tempat penyimpanan brankas uang di toko tersebut,” jelasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami pengakuan tersangka yang menyebut telah melakukan pencurian di lima lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






