KabarBaik.co, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo jajaran Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan transaksi minuman keras (miras) jenis arak Bali dan Mansion secara online yang dilakukan oleh seseorang.
Pengungkapan ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo melaksanakan patroli Kring Serse di wilayah hukum Polsek Purworejo, saat melintas di sekitar Exit Tol Pasuruan, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia nopol N 1365 EJ yang berhenti cukup lama di pinggir jalan dengan kondisi muatan terlihat berat.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti berupa 6 dos berisi 204 botol minuman keras jenis Arak Bali serta 2 dos berisi 36 botol minuman keras jenis Mansion di dalam bagasi belakang mobil tersebut.
Selanjutnya, pemilik kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Purworejo untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Purworejo I Made Patera Negara menyampaikan, pengungkapan ini berkat kejelian anggota dalam setiap mengambil tindakan di lapangan, terbukti menggagalkan transaksi miras di wilayah Pasuruan.
“Berkat kejelian anggota dalam operasi wilayah yang mencurigai kendaraan yang ada, dan terbukti ditemukan miras yang dijual secara online,” kata I Made Patera, Rabu (17/6).
Lebih lanjut YD warga Blimbing, Kota Malang diamankan untung dimintai keterangan dan proses hukum yang berlaku atas perbuatan melawan hukum dengan menjual miras secara bebas.
“Kita proses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan melawan hukum sang pelanggar YD warga Kota Malang,” bebernya.
Saat ini barang bukti miras jenis arak dan Mansion diamankan di mako Polsek Purworejo sebagai barang bukti.






