Tekan Bahaya Miras Oplosan, DPRD Jombang Bahas Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol

oleh -105 Dilihat
DPRD Jombang mulai membahas Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (istimewa)
DPRD Jombang mulai membahas Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – DPRD Kabupaten Jombang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan. Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperberat sanksi bagi pelanggar.

Pembahasan raperda tersebut dilakukan dalam rapat di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai langkah memperkuat pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Santri.

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar hukum sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

“Perda yang lama masih mengacu pada aturan terdahulu. Sementara saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Karena itu perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi di daerah tetap relevan,” kata Kartiyono.

Kartiyono menjelaskan, penyusunan raperda juga mempertimbangkan karakteristik Jombang yang dikenal sebagai kota santri dengan banyak pondok pesantren yang telah berkembang sejak lama.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak berkembang tanpa pengawasan.

Selain menyesuaikan aturan nasional, DPRD berharap perda baru ini dapat menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras dan narkoba.

Saat ini, kata Kartiyono, raperda masih dalam tahap penyusunan. DPRD telah melakukan sejumlah pembahasan internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan komisi terkait sebelum memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Sebagai bagian dari proses penyusunan, DPRD juga menggelar uji publik dan konsultasi publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan masukan, kritik, dan saran dari masyarakat. Jangan sampai regulasi ini hanya berdasarkan pandangan DPRD dan pemerintah, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jombang,” ujarnya.

Kartiyono menambahkan, perda baru nantinya diharapkan mampu menutup celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu dalam peredaran minuman beralkohol ilegal.

Terkait maraknya penjualan minuman keras di warung atau kios, ia menegaskan pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan.

“Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan berupa penyegelan, penutupan sementara hingga penyitaan barang bukti terhadap usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.

Menurut Kartiyono, hingga saat ini Pemkab Jombang tidak mengeluarkan izin bagi warung atau kios untuk menjual minuman beralkohol. Karena itu, aktivitas penjualan tanpa izin dapat langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam raperda yang sedang disusun, DPRD juga akan mengatur secara rinci lokasi atau kategori tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai regulasi nasional, seperti hotel berbintang dan fasilitas tertentu yang memenuhi persyaratan.

“Namun ketentuan tersebut akan diatur secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan maupun peredaran minuman beralkohol secara bebas di wilayah Kabupaten Jombang,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.