KabarBaik.co, Sidoarjo – Polemik pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency (MR) memasuki babak baru. Setelah PTUN Surabaya menyatakan tindakan pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak sah, kubu warga kini bersiap menghadapi proses banding yang diajukan Bupati Sidoarjo Subandi dengan mengusung kekompakan dan strategi hukum yang telah disiapkan.
Komitmen tersebut disampaikan saat warga berkumpul bersama kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura Alfarouq dan Ketua RW 16 MR Suhartono, di lokasi bekas pembongkaran tembok pada Minggu (19/7) sore.
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum memastikan telah menyiapkan langkah menghadapi proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Menurut mereka, seluruh dasar hukum yang digunakan dalam persidangan tingkat pertama akan kembali dipertahankan.
“Kami sudah menyiapkan kontra memori banding. Seluruh bukti hukum dan argumentasi di persidangan PTUN sebelumnya sudah kami berikan secara komprehensif kepada majelis hakim,” ujar Dimas.
Dimas menilai putusan PTUN Surabaya menunjukkan majelis hakim menemukan adanya persoalan prosedural dalam tindakan pembongkaran yang dilakukan pemerintah daerah. Ia juga menyoroti proses eksekusi di lapangan yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau kita lihat putusan pertama, di situ jelas sekali terlihat adanya cacat prosedur. Bahkan, ada tindakan-tindakan premanisme atau kesewenang-wenangan yang dilakukan Bupati Subandi melalui aparat Satpol PP di lapangan saat pembongkaran tembok pembatas antar perumahan saat itu,” jelasnya.
Selain itu, Dimas menduga terdapat kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan korporasi dibanding kepentingan warga yang selama ini tinggal di kawasan dengan sistem keamanan one gate system.
“Sangat kentara ada kepentingan tertentu untuk mengakomodasi kepentingan korporasi, sampai-sampai tega menginjak-injak kepentingan warga sendiri. Ketidakbenaran seperti ini, sempat mengalahkan semua hal, tapi akhirnya hukum meluruskannya,” tegasnya.
Perwakilan warga MR, Rawi Kara, mengaku bersyukur atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan warga. Ia menyebut kemenangan tersebut menjadi penyemangat untuk terus memperjuangkan hak-hak warga dalam proses hukum berikutnya.
“Saya sangat bersyukur, jarang sekali perlawanan warga melawan pemerintah bisa dimenangkan warga. Kami berterima kasih kepada tim kuasa hukum dan kini kami yakin keadilan itu masih ada. Kita sudah memenangkan satu ronde, keadilan dan kebenaran akan terkuak dan kami siap terus berjuang demi hak-hak warga,” ungkap Rawi Kara.
Menghadapi sidang banding, Dimas berharap majelis hakim di tingkat berikutnya tetap memeriksa perkara secara objektif sebagaimana yang dilakukan majelis hakim PTUN Surabaya.
“Kami berharap majelis hakim tinggi dapat melihat kasus ini secara objektif dan komprehensif seperti yang dilakukan hakim di tingkat pertama. Kebenaran harus tetap ditegakkan demi masyarakat luas,” pinta Dimas penuh semangat.
Sementara itu, Ketua RW 16 Suhartono, mengajak seluruh warga tetap menjaga persatuan dan kondusivitas lingkungan selama proses hukum masih berlangsung. Menurutnya, putusan PTUN bukanlah akhir perjuangan, melainkan pengingat agar warga terus mempertahankan hak tanpa merugikan pihak lain.
“Untuk warga penghuni Mutiara Regency mari kita tetap bersatu padu dalam menjaga kekondusifan perumahan kita. Ini bukan sebuah kemenangan namun ini merupakan cambuk buat kita untuk selalu bersadar diri dalam kehidupan. Kita hanya berusaha mempertahankan hak hak kita tanpa merebut hak orang lain itu yang utama,” tegas Suhartono.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena masih ada ruang keadilan yang dirasakan warga melalui putusan pengadilan.
“Sekali lagi terima kasih saya selaku warga MR kepada tim pengacara dan hakim pemutus perkara yang telah memberikan rasa keadilan untuk warga MR,” paparnya.
Sebagai informasi, PTUN Surabaya melalui putusan Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang dibacakan secara daring pada Jumat (17/7/2026), mengabulkan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dari Bupati Sidoarjo maupun pihak tergugat intervensi serta menyatakan pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City yang dilakukan pada 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026 merupakan tindakan yang tidak sah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Bupati Sidoarjo memulihkan kondisi dengan membangun kembali tembok pembatas seperti semula, serta menghukum tergugat bersama para tergugat intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 2.286.000 secara tanggung renteng.(*)






