KabarBaik.co, Pasuruan – Para korban arisan bodong kembali mendatangi rumah terlapor FZ di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dengan niat untuk mengambil apa haknya yang selama ini dijanjikan.
Dalam perkara ini uang yang terkumpul dalam arisan mencapai Rp 1 miliar lebih yang seharusnya sudah dibagikan kepada peserta arisan. Namun kenyataannya tidak.
Warga pun ingin mengambil haknya dengan mendatangi rumah pembuat arisan. Setibanya di lokasi, rumah yang diketahui ditempati FZ bersama keluarganya sudah kosong sejak ramai jadi perbincangan.
FZ diduga kabur bersama suaminya EOL, setelah resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan pada Januari 2026. Hingga kini keduanya belum diketahui keberadaannya.
Kuasa hukum para korban Tatok Ridiantono meminta FZ dan suaminya agar segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum dan bertanggung jawab atas dugaan perbuatan yang telah merugikan banyak orang.
“Kami mengharap kesadaran diri dari terlapor FZ yang diduga kabur bersama suaminya untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Tatok.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Polres Pasuruan agar segera meningkatkan status hukum perkara tersebut dengan menetapkan FZ sebagai tersangka serta memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk aparat penegak hukum segera meningkatkan status hukum terlapor, dengan menetapkan sebagai tersangka dan termasuk DPO,” lanjutnya.
Menurutnya, kasus dugaan arisan bodong ini telah menimbulkan kerugian besar bagi para korban. Hingga saat ini, nilai kerugian dari korban yang telah resmi melapor ke kepolisian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Semua sudah dilaporkan dalam berita acara pelaporan di Polres Pasuruan, kerugian cukup besar terhadap korbannya,” jelasnya.
Para korban berharap proses hukum dapat segera berjalan sehingga ada kepastian hukum serta peluang untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.






