KabarBaik.co, Pasuruan – Kasus pencabulan terhadap korban AS, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan mulai ada titik terang setelah Unit Resmob dan PPA Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor AN yang tidak lain tetangga korban.
Liah, sang ibu, sempat mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang menimpa salah satu anaknya yang sudah berbulan-bulan melaporkan kejadian tersebut belum ada informasi terhadap pelakunya.
Kasus ini sebenarnya telah resmi dilaporkannya sejak 17 Maret 2026 lalu, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Nomor : STTLPM/128/III/2026/SPKT POLRES PASURUAN.
“Sudah selama ini kok belum ada proses apapun, bahkan pelaku juga tidak dipanggil untuk diperiksa,” kata Liah, Sang ibu korban.
Liah menceritakan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (14/3) lalu, korban yang juga merupakan seorang penyandang disabilitas saat itu tengah sendirian di rumah karena ditinggal bekerja.
“Cerita anak saya saat itu rumah sepi pelaku datang dan melakukan perbuatan bukan suami istri,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis korban saat ini dilaporkan mengalami guncangan hebat, korban mengalami trauma mendalam dan menunjukkan ketakutan yang besar setiap kali harus bertemu dengan orang asing.
Kanit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Achmad Syaifuddin Bachtiar menyampaikan, sudah melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan segera gelar perkara untuk menaikkan kasus ke lidik.
“Sudah dipanggil dan diperiksa, kita akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ke lidik,” pungkas Syaifuddin.






