KabarBaik.co, Nganjuk – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Saat ini, pihak kepolisian fokus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
“Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan sesama jenis itu,” ujar Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadi, saat dikonfirmasi Jumat (26/6).
Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku berinisial FR, 26, seorang warga Kecamatan Nganjuk. Aksi asusila tersebut diketahui dilakukan di salah satu penginapan di kawasan Kota Nganjuk.
“Terduga pelaku FR 26 tahun. Korban berusia 16 tahun. TKP Reddoorz Jalan AR Saleh,” jelas AKP Fajar merincikan identitas pihak yang terlibat serta lokasi kejadian secara mendetail.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus manipulatif psikologis untuk menjerat korban.
Pelaku sengaja memanfaatkan kerentanan korban dengan cara memenuhi berbagai keinginan materiilnya sebelum melakukan tindakan bejat tersebut.
“Motif mengiming-imingi korban untuk dibelikan kebutuhan dan kemudian dicabuli,” tambah AKP Fajar terkait cara pelaku mendekati korban yang masih di bawah umur.
Pihak Polres Nganjuk menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini dipastikan akan dikawal ketat hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi korban yang masih masa pertumbuhan.
“Sudah ditindaklanjuti. Saat ini sedang proses lidik di Unit PPA Polres Nganjuk,” pungkas AKP Fajar menutup keterangannya.






