KabarBaik.co, Banyuwangi – Polisi masih terus mengorek keterangan terhadap Supriadi, 32, warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, yang tega menusuk istrinya, YK, 29, hingga tewas. Belakangan terungkap fakta bahwa Supriadi merupakan residivis. Dia pernah mendekam di penjara karena kasus pengeboman rumah.
Fakta itu terungkap saat polisi melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku diketahui merupakan residivis kasus lain di tahun 2023. “Pelaku memang residivis, sehingga hal ini menjadi catatan lainnya untuk penyidik,” ungkapnya, Selasa (11/8).
Dalam kasus itu, Supriadi tercatat melakukan pengerusakan rumah mantannya yang beralamat di Kecamatan Srono. Ia melempari rumah itu dengan bom molotov.
Lanang menjelaskan bahwa hubungan Supriadi dan YK adalah pasangan siri. Berdasarkan hasil pendalaman, Supriadi terlihat mulai tempramental sejak pernikahan pertamanya kandas pada tahun 2016. “Dari keterangan yang ada, persoalan tersebut dikarenakan uang, sehingga membuat pelaku nekat melakukan pengeboman menggunakan bom molotov,” jelasnya.
“Akibat aksi nekatnya itu, pelaku harus menjalani hukuman selama satu tahun tiga bulan penjara,” imbuh Lanang.
Aksi kelam Supriadi tak berhenti di situ. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Lanang menyebut, pelaku memang sering mengancam keluarganya. Bahkan, orang tua kandungnya sendiri pernah beberapa kali diancam menggunakan senjata tajam. “Memang sering melakukan ancaman-ancaman kepada keluarganya sendiri, bahkan sampai di kalungkan celurit,” paparnya.
Lanang menegaskan, kasus sebelumnya memang sudah selesai. Namun hal ini tentu menjadi catatan bagi penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) nantinya dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku. “Residivis ini tentu menjadi catatan tersendiri, untuk nantinya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” tegasnya. (*)






