KabarBaik.co, Surabaya – Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di BNI Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga Mei 2023.
Ketiga tersangka tersebut berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, serta dua orang collection agent yakni AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro fiktif di BNI Jember,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia, Kamis (9/7).
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim mulai Rabu (8/7). Penahanan terhadap AM dan IIS berlaku selama 20 hari hingga 27 Juli 2026. Sementara itu, MFH tidak ditahan di lokasi yang sama karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember.
Modus Operandi: Dalih Bansos dan PIN Seragam
Dalam penyidikan, penyidik menemukan bahwa para tersangka memanipulasi data ratusan warga yang didaftarkan sebagai petani padahal sebenarnya tidak memenuhi syarat.
“Total penerima KUR yang ditelusuri mencapai sekitar 900 orang, namun sedikitnya 158 debitur di antaranya berkaitan langsung dengan dua collection agent yang menjadi tersangka,” jelas Gede.
Modus yang digunakan adalah dengan meminjam identitas masyarakat dengan dalih sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Sebagai imbalannya, pemilik identitas dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.
“Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu,” tuturnya.
Identitas tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR Mikro. Setelah dana cair, buku tabungan dan kartu ATM dikuasai oleh para collection agent, sementara seluruh dana ditarik menggunakan PIN yang telah disamakan.
Pimpinan Cabang Diduga Terima Suap Rp 105 Juta
Kejati Jatim menegaskan bahwa praktik kecurangan ini dilakukan dengan sepengetahuan dan perintah langsung dari MFH selaku Pemimpin Cabang BNI Jember saat itu. MFH diduga memerintahkan stafnya untuk tetap memproses pencairan meski dokumen tidak memenuhi syarat.
“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” tegas Gede.
Selain menyalahgunakan wewenang, MFH juga diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 105 juta dari kedua collection agent tersebut.
Akibat perbuatan mereka, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,59 miliar. Adapun total nilai penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember pada periode tersebut mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet, sehingga dana program pemerintah tidak dapat bergulir kepada yang berhak.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (*)






