Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, 13 Poket Ditemukan

oleh -81 Dilihat
Barang bukti sabu
Barang bukti sabu

KabarBaik.co, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Hasil penyelidikan intensif selama beberapa hari akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan AMS, 34, di jalan raya Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggeledahan ditemukan 13 poket sabu siap edar, handphone, dan kantong plastik untuk mengemas sabu.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya, berkat kerja keras berhasil mengungkap pengedar sabu.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, saat ini pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” tegas AKBP Harto.

Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.