KabarBaik.co, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Hasil penyelidikan intensif selama beberapa hari akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan AMS, 34, di jalan raya Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penggeledahan ditemukan 13 poket sabu siap edar, handphone, dan kantong plastik untuk mengemas sabu.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya, berkat kerja keras berhasil mengungkap pengedar sabu.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami, saat ini pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” tegas AKBP Harto.
Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Polres Pasuruan memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan jaringan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.






