KabarBaik.co, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan susunan baru Komisi Informasi Pusat melalui Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2026. Tujuh tokoh resmi mengisi kepemimpinan lembaga independen yang menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik untuk periode 2026-2030.
Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 16 Juli 2026, hanya beberapa hari setelah DPR RI memberikan persetujuan. Melalui surat resmi Kementerian Sekretariat Negara, pemberhentian dan pengangkatan anggota KIP disampaikan kepada Sekretaris Komisi Informasi Pusat untuk segera dilaksanakan.
Dalam keputusan tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat enam anggota KIP periode 2022-2026, yaitu Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin. Mereka diberi ucapan terima kasih atas pengabdian selama menjabat.
Adapun tujuh nama diangkat sebagai anggota baru periode 2026-2030. Menariknya, Handoko Agung Saputro yang sebelumnya diberhentikan dari periode lama langsung dipertahankan untuk melanjutkan tugasnya. Informasi yang dihimpun, Handoko sekaligus sebagai ketua.
Dia didampingi enam anggota baru yaitu Hafidhah (wakil ketua), Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Keputusan tersebut mencerminkan kombinasi antara keberlanjutan dan penyegaran. Dipertahankannya anggota lama diharapkan menjaga pengalaman dan kontinuitas, sementara masuknya wajah-wajah baru membawa energi dan perspektif segar dalam mengawal transparansi informasi di era pemerintahan Presiden Prabowo.
KIP memiliki peran krusial dalam menangani sengketa informasi publik dan mendorong akuntabilitas badan publik seperti amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, pelaksanaan lebih lanjut Keppres tersebut akan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, dan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)






