KabarBaik.co, Surabaya- Memasuki usia ke-16 tahun, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur menyiapkan langkah besar dan strategis untuk makin memperkuat budaya keterbukaan informasi publi khingga ke tingkat desa. Melalui Program SINDU DESA (Sinau Hukum dan Tata Kelola Informasi Desa), KI Jatim menargetkan sekitar 8.000 desa di Jawa Timur memahami dan mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara lebih sistematis.
Program yang digagas bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, serta Diskominfo dan DPMD kabupaten/kota se-Jatim itu akan dilaksanakan secara daring dan berseri mulai Juni hingga September 2026.
Ketua KI Jatim A. Nur Aminuddin mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi sengketa informasi publik yang selama ini banyak melibatkan pemerintah desa.
“Harapannya tahun ini seluruh desa di Jawa Timur memahami esensi dan urgensi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tahun depan, seluruh badan publik desa sudah memiliki PPID yang dibuktikan melalui SK kepala desa atau peraturan desa,” ujar Aminuddin di sela tasyakuran Harlah ke-16 KI Jatim, Kamis (4/6).
Menurutnya, setelah seluruh desa memahami tata kelola informasi publik, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah desa untuk tidak memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian masyarakat memperoleh pelayanan informasi publik secara maksimal untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana amanat UU KIP,” katanya.
Program SINDU DESA lahir dari kebutuhan mendesak untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam mengelola layanan informasi publik. Selama ini, tingginya permohonan informasi terkait dana desa, bantuan sosial, tanah kas desa hingga proyek pembangunan belum sepenuhnya diimbangi kesiapan kelembagaan PPID Desa dan pemahaman aparatur mengenai klasifikasi informasi publik.
Akibatnya, sengketa informasi yang melibatkan pemerintah desa masih mendominasi perkara yang ditangani Komisi Informasi Jawa Timur.
Melalui program tersebut, kepala desa dan sekretaris desa akan mendapatkan pendampingan terkait pembentukan PPID Desa, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyusunan SOP layanan informasi, uji konsekuensi informasi yang dikecualikan hingga pemahaman hukum acara sengketa informasi.
Selain itu, KI Jatim juga mendorong digitalisasi layanan informasi melalui integrasi menu PPID pada website desa sehingga masyarakat dapat mengakses dokumen publik maupun mengajukan permohonan informasi secara daring.
Aminuddin menambahkan, penguatan keterbukaan informasi di tingkat desa juga menjadi penting seiring berkembangnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih s(KDKMP) ebagai instrumen penggerak ekonomi masyarakat. Menurutnya, koperasi yang memperoleh dukungan dana publik dan penyertaan modal dari APBDes harus dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik di tengah masyarakat.
“Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih harus dibarengi tata kelola informasi yang baik. Masyarakat berhak mengetahui kinerja, pengelolaan program, dan pemanfaatan dana yang bersumber dari publik,” ujarnya.
Menurut Aminuddin, transparansi KDKMP menjadi bagian penting dalam upaya mencegah lahirnya sengketa informasi baru di tingkat desa sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan ekonomi berbasis desa.

Kepatuhan BUMD
Tidak hanya menyasar desa, pada momentum Harlah ke-16 ini KI Jatim juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepatuhan keterbukaan informasi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Aminuddin menegaskan, transparansi merupakan fondasi penting dalam tata kelola BUMD modern. “BUMD yang modern bukan hanya yang menghasilkan keuntungan, tetapi yang mampu membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi,” tegasnya.
Ia menilai di era digital saat ini, aset terbesar BUMD bukan semata modal dan infrastruktur, melainkan kepercayaan masyarakat yang lahir dari transparansi. “Keterbukaan informasi bukan ancaman bagi BUMD. Justru keterbukaan adalah investasi reputasi yang nilainya jauh lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.
Menurut Aminuddin, implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 harus dipandang sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG), bukan sekadar kewajiban administratif. “BUMD yang transparan akan lebih mudah dipercaya investor, mitra usaha, pemerintah daerah dan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak berarti membuka seluruh dokumen perusahaan tanpa batas. “Transparansi bukan membuka semua informasi, tetapi membuka informasi yang memang menjadi hak publik dan melindungi informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang,” jelasnya.
Dia menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan bisnis dan instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya yang sebagian berasal dari uang rakyat. “Kita ingin Jawa Timur dikenal bukan hanya sebagai provinsi dengan ekonomi kuat, tetapi juga provinsi dengan BUMD paling transparan dan akuntabel di Indonesia,” terangnya.
Sementara itu, dalam rangkaian peringatan Harlah ke-16, KI Jatim juga terus membumikan nilai-nilai keterbukaan informasi publik melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. KI Jatim berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Radio Cakra Krisna untuk menyebarluaskan pemahaman tentang hak masyarakat atas informasi publik serta pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tak hanya itu, KI Jatim juga menggandeng Anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama, dalam program “Satu Panggung” yang menyasar kalangan Generasi Z. Kegiatan berupa talk show tersebut akan digelar di Jatim Expo pada Jumat (5/6) tentang hak publik untuk tahu sebagai bagian dari penguatan literasi demokrasi dan partisipasi publik di kalangan anak muda.
Aminuddin menegaskan, berbagai kolaborasi tersebut merupakan bagian dari strategi KI Jatim untuk memperluas jangkauan edukasi keterbukaan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan gerakan yang semakin masif ini, semakin meneguhkan Jawa Timur sebagai gerbang baru Nusantara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good and clean governance,” pungas Aminuddin. (*)






