Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu, Tidak Boleh Ada Perlakuan Berbeda

oleh -84 Dilihat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Sugiantoro)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan sikap tegas terkait dua kasus hukum yang sedang menjadi sorotan publik, yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta kasus penerimaan uang yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pernyataan ini disampaikan Hasto kepada awak media di Rumah Makan Wapo, Surabaya, Senin (20/7).

“Apapun penyalahgunaan kekuasaan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum, adalah hal yang paling dilarang dalam program pemberantasan korupsi. Semuanya bermula dari penyalahgunaan wewenang. Saya pun pernah mengalami kriminalisasi politik hukum yang diawali dengan berbagai rekayasa,” tegasnya.

Menurut Hasto, fakta hukum yang ada menunjukkan adanya ketidaktaatan terhadap aturan. Terutama ketika ditemukan harta benda di kediaman pejabat negara, apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera.

“Sanksi harus menimbulkan efek jera agar penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum tidak terulang lagi. Hal ini juga menunjukkan bahwa masih ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Hasto menyoroti perbedaan perlakuan yang terlihat dalam beberapa kasus. Ia mengacu pada kasus mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang tetap dijatuhi hukuman meski telah mengembalikan uang korupsi. Sebaliknya, dalam kasus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan uang setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK justru menyatakan kasus tersebut selesai atau case closed.

“Ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan padahal hukumnya sama. Siapa yang membuat hukum menjadi berbeda? Itu dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. PDI Perjuangan mengingatkan agar tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus Raja Juli Antoni bermula dari penemuan amplop berisi uang yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby saat audiensi. Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop tersebut 17 hari sebelum OTT dilakukan. Namun KPK menolak laporan gratifikasi yang diajukan karena kasus tersebut sudah masuk ranah penyidikan, lalu menyatakan masalah tersebut telah selesai.

Merespons pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya sebagai orang kepercayaan Presiden yang sukses memberantas korupsi, Hasto menegaskan hukum harus bekerja secara rasional dan berdasar fakta.

“Hukum tidak bisa dimanipulasi atau diisi narasi politik. Fakta yang ada adalah di rumah pejabat negara tersebut ditemukan uang miliaran rupiah dan emas sebanyak 74 kilogram dengan nilai hampir setengah triliun rupiah. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan besar di masyarakat,” jelasnya.

Hasto menekankan bahwa penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa memandang siapa pelakunya, jabatan, maupun kedekatannya dengan kekuasaan.

“Tidak perlu dikembangkan narasi lain. Hukum adalah hukum, didasari fakta yang jelas. Rakyat akan menilai apakah penegakan hukum ini benar-benar tanpa pandang bulu, tidak memihak kepada siapapun, dan benar-benar menegakkan keadilan,” pungkas Hasto.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.