KabarBaik.co, Gresik – Empat pria asal Kabupaten Bangkalan, Madura diamankan atas dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Mengare, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Bahkan sepeda motor korban sudah sempat dibawa ke Madura menggunakan perahu.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SB, 35, warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Kemudian M, 54, warga Desa Dakiring, Kecamatan Socah, lalu S, 35, warga Desa Dakiring, Kecamatan Socah. Serta MI, 22, warga Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Bungah pada Kamis (16/7) setelah korban, Yudi Purwanto, 47, warga Mengare, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi W-4835-BF yang diduga hendak dibawa kabur ke Madura.
Kapolsek Bungah AKP Suhari menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, SB dan M mendatangi rumah korban. “Keduanya mengaku mengenal almarhum ayah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan akan menuju Desa Sembayat, Kecamatan Manyar,” bebernya, Jumat (17/7).
Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kunci beserta sepeda motor tersebut kepada keduanya.
Namun, setelah meninggalkan rumah korban, SB dan M diduga menjemput S yang telah menunggu di Jembatan Desa Watuagung, Kecamatan Bungah. Ketiganya kemudian menuju sebuah warung di Desa Bedanten.
Di lokasi itu, sepeda motor diduga diserahkan kepada S untuk dibawa ke Kabupaten Bangkalan. Kendaraan tersebut kemudian diseberangkan melalui Pelabuhan Mengare menggunakan perahu yang dikemudikan MI.
Sekitar pukul 18.30 WIB, SB dan M kembali ke rumah korban. Kepada korban, keduanya mengaku sepeda motor yang dipinjam telah hilang karena dicuri saat ditinggal ngopi di sebuah warung di Desa Bedanten.
Merasa ada kejanggalan, korban bersama warga kemudian berupaya menghubungi para terduga pelaku dengan dalih persoalan akan diselesaikan secara kekeluargaan asalkan sepeda motor dikembalikan.
Upaya tersebut berhasil. Keesokan harinya, S dan MI datang membawa sepeda motor tersebut menggunakan perahu dari Madura menuju Desa Kramat. Setibanya di lokasi, keduanya diamankan warga dengan sejumlah bogem mentah lalu dibawa ke Balai Desa Kramat.
Polisi kemudian mengamankan keempat terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban. Penyidik juga telah meminta keterangan para saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 15 juta,” tandasnya
Keempat pria Madura itu disangkakan melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Para tersangka sudah diamankan ke kantor polisi,” tandasnya.(*)






