Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Ini Link Download Surat Edaran Mendikdasmen

oleh -259 Dilihat
PELAJAR ILUSTRASI
Ilustrasi. (Kemendikdasmen)

KabarBaik.co, Jakarta – Pemerintah memperketat aturan penggunaan handphone atau gawai di lingkungan sekolah. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen menginstruksikan satuan pendidikan membatasi penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif dunia digital.

Mendikdasemn Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti melarang siswa membawa atau menggunakan gawai di sekolah. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan teknologi dimanfaatkan secara tepat, terutama untuk mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti dari laman Kemendikdasmen

Kebijakan ini hadir di tengah tingginya intensitas penggunaan internet masyarakat Indonesia yang mencapai rata-rata 7 jam 32 menit per hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko adiksi digital, paparan konten negatif, perundungan siber, ancaman keamanan digital, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental, terutama pada anak usia sekolah.

Melalui SE tersebut, Kemendikdasmen mendorong sekolah membangun budaya belajar yang aman, nyaman, dan minim distraksi. Pembatasan penggunaan gawai juga diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta membentuk budaya digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Meski demikian, pemanfaatan teknologi digital untuk kepentingan pembelajaran tetap diberikan ruang. Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing, sehingga penggunaan gawai tetap dapat dilakukan ketika mendukung kegiatan belajar mengajar dengan pengaturan yang jelas.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan sebagai teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini dinilai bergantung pada keterlibatan keluarga. Orang tua dan wali murid didorong menerapkan kebiasaan penggunaan gawai yang sehat di rumah melalui prinsip 3S, yakni screen time (mengatur durasi penggunaan gawai), screen zone (menentukan area penggunaan gawai), dan screen break (memberikan jeda dari layar), yang disesuaikan dengan usia, perkembangan, dan kebutuhan anak.

Abdul Mu’ti berharap kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, hingga penyedia layanan digital mampu menciptakan ekosistem yang mendukung penggunaan teknologi secara lebih produktif.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” katanya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan lahirnya budaya digital yang lebih sehat di kalangan peserta didik, sekaligus memastikan teknologi tetap menjadi sarana pendukung pendidikan, bukan sumber gangguan dalam proses belajar.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik aturan pembatasan gawai di lingkungan sekolah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Meutya, pembatasan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital.

“Aturan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya dalam keterangannya diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/7).

Berikut link surat edaran Mendikdasmen: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.