KabarBaik.co, Jakarta- Sebuah brankas rahasia di balik dinding rumah mewah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, menyimpan ’’harta karun’’ senilai ratusan miliar rupiah. Di dalamnya, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan. Rumah itu disebut milik Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Sebagaimana diberitakan, penemuan itu terjadi pada 8-9 Juli 2026 dalam penggeledahan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Emas batangan seberat 74 kg disimpan rapi di dalam tujuh koper, bersama jutaan dolar AS, dolar Singapura, dan uang tunai rupiah. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.
Hingga kini, asal-usul ’’harta karun’’ tersebut masih menjadi teka-teki publik. Setidaknya, emas dengan berat mencapai 74 kg itu tercatat paling besar dalam sejarah kasus pengusutan sebuah perkara tindak pidana. Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri juga pernah melakukan penggeledahan di wilayah hukum Surabaya dengan barang bukti emas batangan dengan berat sekitar 50 kg.
Dalam konferensi pers sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Febrie Adriansyah tidak menampik rumah di kawasan Sentul tersebut miliknya. Namun, pria asal Jambi itu menyebut bahwa seluruh barang bukti “ada pemiliknya dan bisa dipertanggungjawabkan”. Dia tidak menjelaskan dengan detail ’’harta karun’’ yang tersimpan di bunker dinding rumah itu.
Karena belum ada keterangan resmi, baik dari Polri maupun Kejaksaan Agung, informasi tentang penemuan ’’harta karun’’ itu pun berkembang luas di publik. Setidaknya, berkembang sejumlah dugaan. Pertama, emas itu hasil penggelapan barang bukti atau sitaan. Febrie diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai Jampidsus untuk menyimpan atau mengalihkan aset sitaan dari kasus-kasus besar yang ditanganinya, seperti korupsi pengadaan batu bara PLN, kasus PT Asabri, maupun perkara Krakatau Steel.
Kedua, menerima suap atau gratifikasi. Emas batangan tersebut diduga merupakan bentuk suap dari pihak tersangka atau pihak terkait yang sedang atau pernah ditangani Febrie selama menjabat. Ketiga, penyimpanan aset hasil tindak kejahatan (TPPU). Emas tersebut kemungkinan merupakan hasil pencucian uang dari berbagai kasus korupsi yang ditangani, disimpan sebagai aset pribadi untuk menghindari pelacakan. Ataukah, memang sungguh-sungguh aset pribadi yang bersangkutan?
Terlepas dari informasi mana yang nantinya terbukti benar, Polri telah menyatakan bahwa semua ’’harta karun’’ tersebut adalah asli. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa keaslian emas itu telah diuji oleh Pegadaian. “Emas itu asli,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/7).
Demikian pula seluruh mata uang asing. Di antara mata uang yang dicek adalah dolar Amerika Serikat (USD). Polri menggandeng United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menguji keasliannya. ’’United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya. Genuine. Uang rupiah juga telah dinyatakan asli oleh Bank Indonesia,’’ jelas Budi.
Barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejagung untuk proses lebih lanjut. Kasus ini semakin panas dan mendapat atensi luas. Sebab, sebelumnya Febrie sempat menjadi salah satu penegak hukum yang mendapat apresiasi dalam pemberantasan korupsi, sebelum namanya kini justru terseret dalam pusaran skandal megakorupsi. Kabarnya, total aset yang berhasil diselamatkan selama menjabat Jampidsus disebut lebih dari Rp 400 triliun.
Yang pasti, masyarakat menanti kejelasan. Apakah 74 kg emas dan ratusan miliar tersebut benar-benar “harta karun” pribadi yang bisa dipertanggungjawabkan, atau bukti nyata penyalahgunaan jabatan yang memalukan? Penyidikan masih berlangsung, dan setiap perkembangan tampaknya berpotensi mengguncang reputasi korps Adhyaksa. (*)






